TA Belajar Jadi Penadah Pegadaian KJP dari Tetangganya
Jakarta – jurnalpolisi.id
Praktek illegal pegadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh oknum rentenir bernama TA yang beralamat di Jl. Manyar, RT 002 RW 015 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat telah berlangsung cukup lama (1). Menurut sumber, sebut saja namanya Erna, yang pernah bekerja di toko milik TA, praktek pegadaian KJP di sana sudah dilakukan hampir 5 tahun. Erna juga mengatakan bahwa wanita paruh baya yang akrab dipanggil Uni itu belajar menerima penggadaian KJP dari toko tetangganya, Nuri Busana (2).
“Awalnya tidak seperti ini Pak kerjanya, dia (TA) hanya (mengelola) toko biasa, gara-gara terbawa toko sebelahnya. Toko sebelah lebih besar lagi (menampung banyak penggadaian KJP – red). Toko sebelah mengajarinya seperti itu,” ujar Erna dalam sebuah wawancara media di sebuah mall di Jakarta Barat, Selasa, 7 Juli 2020.
Ketika dikonfirmasi lagi soal toko sebelah yang diduga melakukan praktek rentenir pegadaian KJP, Erna dengan mimik serius menjelaskan bahwa benar ada toko busana di sebelah toko milik TA yang lebih dahulu melakukan praktek illegal tersebut. “Ada toko sebelah, malah lebih gede banget, (lebih) banyak (menerima KJP digadaikan),” tegas Erna.
Informasi dari Erna itu juga dibenarkan oleh narasumber lainnya, YN seorang rekan wartawan yang turut serta melakukan investigasi ke lokasi toko milik TA. “Benar Pak, ada toko di sebelahnya yang juga diduga melakukan praktek penggadaian KJP,” timpal YN.
Gadaikan KJP untuk Beli Rokok
Dari penuturan Erna, ketika ditanyakan dari mana saja warga yang menggadaikan KJP di penadah TA, ia mengatakan bahwa mereka datang dari berbagai wilayah Jakarta. “Wah, itu dari mana-mana Pak, ada dari Slipi dan Pasar Baru,” tutur Erna.
Jumlah nominal yang dipinjamkan disesuaikan dengan KJP. “Kalau untuk KJP SD, biasanya dijaminkan untuk pinjaman Rp. 600 ribu. Sebelum penggadai mengembalikan dananya 600 ribu, KJP tetap menjadi milik TA,” jelas Erna.
Dari dana Rp. 600 ribu itu, sambung Erna, Rp. 500 ribu diberikan kepada warga yang menggadaikan KJP dan Rp. 100 ribu diambil oleh penadah. “Yang diberikan ke penggadai (hanya) Rp 500 ribu. Seratus ribunya tinggal (di TA),” ucap Erna.
Saat diminta keterangan terkait alasan warga meminjam uang dengan menggadaikan KJP, Erna mengatakan, jika yang menggadaikan itu ayahnya siswa ber-KJP, biasanya untuk beli rokok. “Ada banyak juga yang datang meminjam uang dengan menggadaikan KJP itu bapaknya anak-anak itu. Biasanya minjam uang itu untuk beli rokok katanya,” jelas Erna dengan nada prihatin.
Hingga saat ini, belum terdengar komentar maupun respon dari pihak Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk dari Dinas Pendidikan, terkait praktek penggadaian KJP yang merugikan keuangan negara itu. Benar, beberapa waktu lalu Polsek Kalideres sempat didatangi dua orang staf Dinas Pendidikan, juga pengakuan Kapolsek Kalideras Kompol Slamet mengatakan dihubungi berbagai pihak terkait masalah temuan KJP digadaikan itu (3), akan tetapi sampai saat ini belum terlihat pergerakan berarti untuk mengusut kasus tersebut.
“Mungkin mereka lelah,” celutuk seorang warga. Walahu’alam… (APL/Red)