Pemasangan Kembali Budi Daya Kerang Mutiara di Perairan Desa Babokerong , Camat Nagawutung Menggelar Rapat Lintas Sektor Kecamatan Nagawutung di halaman Rumah Jabatan Camat Nagawutung, Sabtu 22 Agustus 2020.
Rspat di hadiri Kapolsek Nagawutung, Danramil 1624 07 – Loang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Lembata, Dinas DPM PT SPK Kab Lembata, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab.Lembata, Kepala Desa Babokerong bersama Ketua BPD Desa Babokerong,, Kepala Desa Baobolak bersama Ketua BPD Desa Baobolak, serta Perwakilan beberapa Tokoh Masyarakat Desa Baobolak,dan Desa Babokerong..
Camat Nagawutung, Laurensius Laba S.IP, Menyampaikan Bahwa Proses Pemasangan Kembali Budi Daya Kerang Mutiara di Perairan Desa Babokerong, Perlu di ketahui bahwa pihak Perusahan PT Cendana Indopearls telah Mendapat Izin Dari Bapak Bupati Lembata pada Rapat Bupati Lembata bersama Pemerintah Desa Babokerong, Lembaga BPD Desa Babokerong.
dan Management PT Cendana Indopearls pada tanggal 08 Agustus 2020.
Maka itu di Harapkan Melalui Rapat Lintas Sektor ini semua kita senantiasa menjaga Keharmonisan dalam menyampaikan Pendapat/saran dengan tenang, bijak dengan mencari solusi yang terbaik.
Selanjutnya , Site Maneger Humas PT Cendana Indopearls Haris Foenay memaparkan bahwa Pemasangan Kembali Budi Daya Kerang Mutiara di perairan Desa Babokerong Pihaknya sudah Mendapat Surat Izin Bahkan Dukungan Bupati Lembata selaku Pemerintah Daerah Kab. Lembata..Haris juga menjelaskan terkait dengan sistem PengoperasianNya tentunya sangat Tidak mungkin mengganggu Akses Masyarakat dalam Melaksanakan Aktivitas Nelayan dan Budi Daya Rumput Laut yang saat ini Menjadi Potensi Unggulan Desa Babokerong.
Sementara untuk Pemetaan Lokasi Pemasangan tidak berada pada area budi daya rumput laut sehingga tidak mempengaruhi Mata pencaharian Masyarakat Nelayan Desa Babokerong,.ungkap Haris
Dalam ruang diskusi Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Babokerong, Ahmad Atasoge, menyampaikan Kehadiran PT Cendana Indopearls Sangat Membantu ruang Perekonomian Masyarakat Desa Babakerong yang berkelanjutan,, Adik Kades Babokerong ini menyatakan Dukungan penuh dan mengharapkan agar PT Cendana Melanjutkan Kegiatan Budi daya Kerang Mutiara Di Perairan Desa Babokerong.
Hal senada di sampaikan Ketua BPD Desa Babokerong Muhamad Syarifudin, menyampaikan dengan mengatas namakan Masyarakat Desa Babokerong baik Pro maupun Kontra kepada Pihak Perusahan PT Cendana Indopearls dan Pemerintah Daerah Kab Lembata Terkhusus pada Dinas Terkait senantiasa Memberikan Kontribusi Kepada Masyarakat Melalui Program CSR PT Cendana Indopearls..sehingga mampu menjawab Kesejahteraan Masyarakat Setempat.
DiRuang diskusi di hangati dengan beberapa pendapat/Saran ..
Tokoh Masyarakat Desa Baobolak, Emanuel Labi bahwa Mengapa Rapat bersama bapak Bupati Lembata dengan PT Cendana dan Pemerintah Desa Babokerong tidak di hadirkan pula pihak Pemerintah Desa Baobolak????,,Kesalnya.
Emanuel juga menegaskan,, Program Kegiatan di Suatu wilayah harus benar benar melalui tahapan tahapan berupa Mengulangi kembali Sosialisasi Intensif kepada warga sehingga akan ada edukasi warga sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama..Sehingga tidak terulang kembali pada penolakan warga Desa Babokerong yg terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
Selanjutnya wakil Ketua BPD Desa Baobolak, Angela Niga membantah Penegesan Emanuel Labi bahwa PT Cendana Indopearls melakukan Proses Sosialisasi Berulang ulang Kali di Desa Baobolak sehingga untuk tahapan Sosialisasi sudah cukup ( sambil meminta maaf kepada saudara Emanuel Labi)..dan dirinya atas nama Lembaga BPD Mendukung kepada Perusahaan PT Cendana Indopearls melanjutkan proses pemasangan Budi daya Kerang Mutiara Desa Baobolak..TegasNya!!
Di penghujung akhir kegiatan ini terjadinya silang pendapat dalam Forum sama sama berargumentasi dengan tujuan yang mulia adalah Kesejahteraan Masyarakat menjadikan hukum tertinggih..
segala sesuatu Persoalan tak semudah kita membalik telapak tangan Tentunya membutuhkan Proses yang benar..
Menurut Pantauan Awak Media Jurnal PolisinNews (JPN) , Sehubungan dengan Surat Pernyataan Penolakan dari Kelompok Penolak pada Tanggal 19 Agustus 2020 dengan perihal Pernyataan Penolakan kegiatan budi daya kerang Mutiara di perairan Desa Babokerong Kecamatan Nagawutung Kab.Lembata.
Demi terwujudnya Situasi dan Kondisi ini agar tetap kondusif di sebuah Wliayah Hukum Penugasan ..maka itu Pihak Kepolisian Sektor Nagawutung ,Plh Kapolsek Nagawutung , Ipda Hadijanto Praden bersama anggotaNya, Aipda Abdul Haris, Bripka Abdul Azis Mansur, (Bhabinkamtibmas Desa Baobolak ), Bripka I Nyoman Adi S. Dan Brigpol Charles Edo Bersama Komando Rayon Militer 1624 – 07 Loang, Danramil 1624 – 07 Loang,Lettu Inf Lodovikus Bataona bersama Anggota Babinsa; Serka Jahidin, Koptu Fran laa , dan Praka Abdul Halik, Menemui pihak yang di duga kelompok Penolak tersebut, Minggu 23 Agustus 2020 pada Pukul 09.00 wita di rumah Kebesaran Suku Lamawotan Saudara Kanisius Boli selaku Hak Ulayat, yang hadir Juga Bapak Abas Kiri Wotan , Ramli Bolong, Fajrin Kasa, Abdulah Tip, Ruslan Gehak, dan Adnan Watan,,Dalam Pertemuan berlangsung terjadinya Komunikasi yang intens dengan nuansa Kekeluargaan semata mata hanya mengetahui sejauh mana persoalan Timbulnyan penolakan budi daya kerang mutiara yang saat ini menjadi isu Beredar di Publik Lembata..
Alhasilnya..Pernyataan Sikap Komitmen dari pihak Penolak pun tetap tak berubah yang di sampaikan Oleh Bapak Abas Kiri Wotan,(Hak Ulayat) dan Sampaikan secara Tegas Penolakan dari Pihak Penolak yang hadir dalam pertemuan tersebut…
Reporter Jurnal Polisi News (Ahmad Mas )