Koalisi Bela Petani Sumut (KBPS) Dan Mahasiswa GMNI Geruduk Mapolres Labuhanbatu

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Sekitar tiga ratusan petani yang tergabung dalam koalisi bela petani Sumatera Utara (KBPS Sumut) yang didalamnya Kelompok Tani Bersatu Desa Meranti dan Mahasiswa, GMNI dan ibu-Ibu gelar pernyataan sikap didepan Kantor Mapolres Labuhanbatu meminta agar Nanda Perwira dibebaskan dari sangkaan atas perkara pengrusakan, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Dalam orasinya, nanda Perwira tidak bersalah, tetapi pejuang agraria yang sedang memperjuangkan tanah pertanian mereka saat ini dikuasai PT Tolan Tiga Indonesia.

“Keluarkan Nanda Perwira, dia bukan pelaku kriminal, tetapi pejuang petani yang saat itu terpaksa hendak keluar areal sengketa mencari logistik bahan makanan untuk petani yang berada dilokasi tanah sengketa,” kata Kordinator Aksi Anwar Muda Ritonga.

Diaksi unjuk rasa damai itu, ibu dari Nanda Perwira juga meminta pihak kepolisian mengeluarkan puteranya. “Tolong keluarkan anak saya, kalau dia dipenjara, siapa yang menafkahi/mengasi makan anak dan isterinya,” teriak ibu tersebut.

Kemudian, KBPS Sumut disela-sela aksinya, juga membagi-bagikan surat pernyataan sikapnya kepada warga pengguna jalan dan sejumlah wartawan yang ada diseputar lokasi unjuk rasa damai tersebut.

Dalam surat pernyataan sikap disebutkan, tindakan represi yang dilakukan oleh satuan pengaman PT Tolan Tiga Indonesia dengan menutup akses gerbang keluar masuk aktivis kelompok tani, termasuk makanan dan minuman, pakaian serta obat-obatan untuk masuk.

Pada jumat 17 Juli lalu, Nanda Perwira ditangkap Polisi Polres Labuhanbatu setelah keluar dari areal sengketa dengan menyangkakan telah melakukan tindak pidana pasal 406 KUHP tentang pidana ringan dan pasal 170 KUHP.

Polres Labuhanbatu menganggap, Nanda Perwira telah melakukan pengrusakan. Padahal yang terjadi adalah tindakan spontanitas akibat anggota kelompok tani yang melakukan aksi terkurung didalam pagar keliling dan tidak bisa mengakses makanan selama dua hari, karena pasokan makanan tidak dibolehkan masuk.

Sedangkan tuntutannya antara lain :

1.Mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk menghentikan proses hukum dan membebaskan Nanda Perwira Gautama

2.Mendesak Bupati Labuhanbatu untuk bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara PT. Tolan Tiga Indonesia dengan Kelompok Tani Bersatu

3.Berikan Jaminan Hak atas tanah kepada Kelompok Tani Bersatu Desa Meranti

4.Tindak tegas Perkebunan yang menguasai lahan diluar Batas HGU yang sudah ditetapkan.

Setelah berorasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat pun menghampiri masa untuk menjelaskan atas Nanda perwira.

“Ini soal hukum ada yang dirugikan.jadi kami harus menjalankannya.Buatlah upaya hukum juga, berteriak tegakkan hukum,ini kami sudah tegakkan,tapi kan ada upaya hukum lain,”Sebut Kapolres sembari membawa perwakilan masa keruangan.(Sas)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *