Polres Luwu Utara Bagikan 1000 Masker utk Peningkatan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker

Lutra Sulsel – jurnalpolisi.id

Polres Luwu Utara bersama TNI dan Satpol PP membagikan masker kpd warga dalam rangka peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah khususnya tempat tempat publik,
yang dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu utara

 kegiatan  ini dilaksanakan untuk pendisipilinan masyarakat untuk mengggunakan masker, Pelaksanaan kegiatan akan dibagi menjadi beberapa tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Polsek jajaran dengan sasaran  memberikan himbauan kepada masyarakat dan membagikan masker, Apabila ada yang tidak menggunakan masker di tempat – tempat Publik, kegiatan seperti ini dilaksanakan secara Continue dengan harapan dapat menekan penyebaran Covid – 19, Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berlangsung baik sesuai dengan harapan kita semua

Juga menambahkan beberapa penekanan diantaranya tingkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan utama dalam melaksanakan segala aktivitas jaga keselamatan anda dalam bertugas, jaga kondisi fisik dan mental untuk melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya. “Kemudian melaksanakan tugas dengan santun, hindari perilaku arogan kepada masyarakat saat berinteraksi dan bersosialisasi, “ pungkas Kapolres.

Dalam pendisiplinan untuk menggunakan masker dan sekaligus membagikan 1.000 masker di 10 titik di Kab. Luwu Utara yakni :
1. Pasar sentral Masamba.
2. Depan Kantor BRI Masamba / Malangke.
3. Lokasi pengungsian Banjir Bandang di KAMPAL Kel. Kappuna.
4. Pasar sentral Bone Bone.
5. Pasar rakyat Suka Maju.
6. Pasar rakyat desa kapidi Mappideceng.
7. Pasar rakyat desa baebunta dan BRI Unit. Baebunta.
8. Pasar rakyat Belawa dan BRI Unit Belawa.
9. Pasar rakyat amassangeng.
10. Pasar rakyat Sabbang.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,.M,Si mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi masyarakat terutama penggunaan masker.

“Kegiatan Ini amplifikasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol  kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19,” jelas Kabid Humas.( Sukardin SH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *