Seketaris BPBD: Dana Covid 19 Sudah Terealisasi Sebesar Rp.8 Miliar

Aceh Tenggara —jurnalpolisi.id

Besarnya biaya bantuan penanggulangan Covid 19 untuk Aceh Tenggara yang telah terealisasi dari bulan Maret hingga saat ini, keterangan seketaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Najmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat di konfirmasi di ruang kerjanya (5/7), menjelaskan,telah terserap sebesar Rp.8 Miliar

Besarnya dana tersebut digunakan untuk membayar honor petugas Posko siaga Kabupaten juga Kecamatan, terhitung dari awal Maret lalu SK tersebut,detail tentang realisasi keuangan langsung ke kepala pelaksana atau kepala sekretariat karena itu bukan wewenang selaku PPTK, jelasnya

Mengenai dasar hukum petugas gugus dari 16 (Enam Belas) kecamatan menerima uang honor beberapa waktu lalu (23/7) meraka semua ada Surat Kerja (SK) besarnya mereka terima Rp.300.000,00,-perbulan sebagai uang lelah di potong pajak PPh 21,jelas Najmi

Beberapa Camat telah di konfirmasi tapi tidak di sebutkan namanya tapi terakam video seluler bisa di pertanggung jawabkan saat bicara,mengatakan,telah menerima uang dari bendahara BPBD Aceh Tenggara sebesar Rp.1.700.000,membubuhkan tanda tangan,namun tidak ada badan hukum atau SK pegangan sebagai petugas gugus kecamatan dari Bupati,di panggil Kekantor BPBD menerima uang kami mau,karena semua Muspika bukan saya saja, pertanggung jawaban yang di tanda tangani itu sebesar Rp.2.000.000,00,- yang tinggal itu pajak,jelas Camat

Keterangan beberapa Camat yang ada di Aceh Tenggara,besar dugaan oknum BPBD melakukan korupsi berjemaah dengan kesempatan dari dana bantuan penanganan Covid 19,di minta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit dana yang telah terealisasi.
Liputan: Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *