Kasus Obat Kadaluarsa Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun Raib Tidak Tentu Rimbanya

Bireun – jurnalpolisi.id

Obat Kadaluarsa dihitung sejak tanggal obat diproduksi hingga waktu uji terakhir dimana obat tersebut dinyatakan masih memenuhi persyaratan mutu atau lama uji stabilitas obat yang data nya tersedia dengan hasil obat yang memenuhi syarat.

Menurut Permenkes Nomor 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit disebut kan bahwa Expired Date menjadi hal yang sangat penting diperhatikan dalam proses pengadaan obat minimal 2 tahun menjelang expired tidak boleh dilakukan pengadaan.

Tetapi sangat bertolak belakang perihal yang terjadi di DINAS KESEHATAN KABUPATEN BIREUN terkait adanya beredar obat Kadaluarsa pada masyarakat. Mengapa obat expired bisa beredar , apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan dalam proses pengadaan obat tersebut melalui E- catalog dimana kebutuhan obat direkomendasikan oleh gudang farmasi sementara akun yang digunakan pada saat itu adalah Milik penggunaan anggaran yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun .

Beberapa hari isu berkembang obat expired beredar ditengah masyarakat secara tiba-tiba obat tersebut ditarik diganti dengan obat baru menjelang expired.

Yang menjadi suatu keanehan setelah beredar berita adanya obat expired yang beredar di masyarakat Kepala Dinas Kesehatan Bireun menghimbau kepada seluruh Puskesmas dan Pustu untuk melakukan pemusnahan terhadap obat expired.

Dalam Perintah tersebut seakan Kepala Dinas Kesehatan Bireun Tersebut tidak mengetahui peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 1998 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tentang pemusnahan obat kadaluarsa.

Dari rentetan kasus  beredarnya Obat Expired di masyarakat yang telah terjadi di Dinas Kesehatan Bireuen timbul reaksi kecaman dan disesalkan  dari beberapa kalangan yang cuma mengingatkan untuk tidak bermain main dengan obat expired pada akhirnya kasus beredarnya obat expired tidak tersentuh oleh hukum bahkan raib  hilang tidak tau  dimana rimbanya.

Bila kasus seperti ini terus dibiarkan, maka akan leluasa bagi mereka yang bermain dalam kasus tersebut. Oleh karena itu aparat penegak hukum harus jeli dalam menangani kasus tersebut. ( Alfian/ Dj.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *