Ketua LSM KANA Laporkan Ketua APDESI Aceh Timur Ke Polisi

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir, melaporkan ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, Kamis (24/9/2020).

Muzakir melaporkan Syamsuar atas dugaan penyuapan kebeberapa pihak, terkait dengan kegiatan Bimtek  Aparatur Gampong, yang digelar di sebuah hotel yang ada di Aceh Timur beberapa waktu yang lalu.

Tak hanya itu, ketua LSM KANA juga turut melaporkan ketua LSM Lempana asal Medan Sumatera Utara, yang berperan sebagai Event Organizer (EO) dalam Bimtek yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp5 juta rupiah untuk satu peserta perdua malam.

“Saya melaporkan ketua Apdesi Aceh Timur Syamsuar, atas dugaan adanya penyuapan dalam kasus Bimtek, termasuk lembaga asal Medan itu,” kata Muzakir KANA yang turut didampingi oleh beberapa ketua LSM lainnya di Polres Aceh Timur.

Muzakir juga mengaku sangat keberatan atas tudingan ketua Apdesi Aceh Timur itu, yang menuduh dirinya telah mengeluarkan statement di media dengan bahasa ‘seperti pelacur jalanan’. Menurut Muzakir ia tidak menuding lembaga itu, akan tetapi justru menasehati dan menyarankan agar ‘jangan seperti pelacur jalanan’, sedangkan kenikmatan diduga dinikmati oleh oknum lainnya, sebut Muzakir.

“Ini sengaja menuduh saya didepan publik, dan sebagai upaya menyembunyikan kalimat saya bernada saran, justeru disini saya juga merasa nama saya telah didicemarkan, dan membalikkan fakta dengan tujuan mengkriminalisasi,” tambahnya.

Atas dasar itu Muzakir merasa keberatan, dan menduga bahwa laporan yang dibuat oleh Syamsuar cs, justeru sebagai upaya mengkriminalisasi LSM yang bersuara lantang untuk membela kepentingan dan hak-hak rakyat.

“Saya justeru hanya menasehati dan menyarankan, namun kata-kata jangan telah dihilangkan, saya tidak menuduh dia seperti itu, justeru bahasa saya ‘jangan seperti pelacur jalanan yang ‘keuntungannya’ sedikit sedangkan kenikmatannya dinikmati oleh oknum lainnya itulah umpamanya, saya menyarankan,” tandas Muzakir.

Atas dasar itu Muzakir sangat keberatan atas tuduhan dari ketua Apdesi Aceh Timur Syamsuar, yang menuduh dia telah melakukan pencemaran nama baik.

“Saya dituduh selah melakukan pencemaran nama baik, itu bukan bahasa menuduh, tetapi itu saran saya, “jangan seperti itu” jadi kenapa kalimat saya ada yang dihilangkan. Makanya saya menilai dan menduga kuat ini sebagai upaya untuk mengkriminalisasi LSM agar tidak lagi kritis atas upaya kontrol sosial dan membela kepentingan masyarakat. Atas dasar itu saya melaporkan balik oknum ini atas dugaan penyuapan dan pencemaran nama baik saya juga,” pungkas ketua LSM KANA Muzakir( Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *