Klinik Pratama Buana Medika didemo sekelompok warga Desa Babussalam Kec. Gerung

Babussalam NTB – jurnalpolisi.id

14-08-2020 Sekelompok warga Desa Babussalam Kec. Gerung Kab.Lobar NTB beramai ramai mendatangi lokasi Pekerjaan pembangunan gedung baru Klinik Pratama Buana Medika  milik PT. Buana Medika Lombok (14-09-2020)

Lalu Asby selaku korlap méminta kepada pelaksana dan pemilik proyek agar menghentikan sementara waktu proses pekerjaan bangunan tersebut  sampai ada kesepakatan bersama antara warga sekitar dengan  pemilik klinik yang saling menguntungkan.

Lalu Hasby mengatakan alasan menghentikan sementara pekerjaan proyek tersebut adalah:
1. Pemerintah Desa Babussalam tindak pernah sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar.
2. Warga masyarakat menduga proses administrasi keluarnya İMB dan ijin ijin lain pembangunan Klinik tersebut diduga cacat hukum

” Hadirkan Kades, Kadus dan BPD dilokasi ini biar segera persoalan ini segera selesai sehingga tidak berlarur larut dan terjadi gesekan sesama warga sendiri dibawah ” pinta salah satu pendemo.

” Kalau memang semua ijin ijin nya sudah lengkap ayo…,  tunjukkan kepada kami biar kami liat” tuntut pendemo

” Kami mendukung penuh pembangunan Klinik ini…
Tapi…jangan benturkan kami dengan sesama warga kami sendiri” cetus pendemo

Muh. Zaini SP Kades Babussalam yang menemui Pendemo mengatakan Pemerintah Desa sudah memerintahkan Kadus dan BPD untuk melakukan sosialisasi atas pembangunan Klinik Pratama Buana Medika.

Kades yang hadir dilokasi mengakomodir dan mempasilitasi tuntutan warga kepada Perusahaan yaitu bersepakat sementara waktu menghentikan pekerjaan pembangunan Klinik.

” Kades meminta waktu kepada pendemo dan perusahaan selam 3 hari ini untuk bersama sama berdiskusi guna mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini dan disepakati oleh semua pihak”

“Pemdes segera akan mengundang para pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini” tutup Kades

” Secara administrasi semua surat  ijin pembangunan klinik tersebut sudah lengkap. Kalau memang bapak bapak menduga surat ijin kami cacat hukum silakan di klaripikasi langsung kepada Dinas Perijinan Lobar'” tutup Gede Giata (Mst-Biro NTB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *