Pembangunan Kios Pasar Prajawinangun Kulon Sebagian Diduga Tidak Sesuai Fakta, Kuwu H.Samadi diduga tabrak aturan Perbup Kab. Cirebon

Cirebon – jurnalpolisi.id

 Menyoroti berita yang dibuat seorang wartawan bernama  M Kholid tentang pembangunan kios pasar prajawinangun kulon , sebagian diantaranya tidak sesuai fakta  di lapangan lalu apakah pantas jika M.Kholid yang katanya wartawan pinter dan senior membuat berita diduga menyimpang dari prinsip 5 W ,1H .

Hal itu dibuktikan dari photo kontruksi besi bangunan kios yang sudah berdiri sengaja dipajang oleh M.kholid dalam berita tersebut padahal aslinya bangunan kios itu samapai berita ini di tayangakan Senin 21/9/2020 belum ada pemasangan kontruksi besi , jadi photo bangunan yang dipasang dalam berita M.kholid itu bangunan yang dimana ?, pemuatan photo atau gambar yang salah itu salah satu ciri jika M.kholid sebagai wartawan diduga tidak profesional,

Kuwu H.Samadi  pada berita pertama kali muncul di media jurnal polisi news mengaku bahwa proyek tidak dipihak ketigakan bahkan Kuwu juga menegaskan kalau keterlibatan Suheri atau Heri warga kecamatan Depok dipembangunan kios pasar desa prajawinangun kulon hanya sebatas membantu diduga tidak benar , kenapa harus minta bantuan keorang lain ,bukankah desa punya pendamping .

Pada kenyataannya setelah media jurnal polisi news menaikan pemberitaan sekarang justru  muncul papan plang informasi, yang menyatakan jika pelaksana pembangunan kios pasar dikerjakan oleh CV.Dafa Putra Mandiri, adanya CV yang terpampang dipapan plang plang bukti jika proyek tersebut telah dipihak ketigakan, lagi lagi Kuwu H.Samadi diduga membuat keterangan keliru .

Menurut beberapa sumber warga desa prajawinangun kulon yang berhasil ditemui wartawan jurnal polisi news mengatakan ” kalau informasi pembangunan kios pasar sih dari dulu , tapi sekarang katanya mau dibangun , saya malah kaget dengan adanya berita yang dibuat pak Kholid itu photo bangunan yang dimana , sebab faktanya kan bangunan kios pasar prajawinangun kulon belum ada pemasangan besi , lalu yang dipajang didalam pemberitaan photo bangunan yang dimana ia ” ujarnya balik tanya

Lain lagi yang dikatakan salah satu  perwakilan masyarakat prajawinangun kulon tentang pernyataan kuwu H.Samadi yang mengatakan bahwa tidak menggunakan tenaga lokal karena alasan biaya yang lebih mahal daripada tenaga luar, itu alasan yang tidak benar lah , disaat situasi kondisi kabupaten Cirebon seperti ini , kita biaya hidup, jadi kerja apapun pastinya mau , bisanya tidak menggunakan tenaga lokal karena diduga  proyeknya sudah dipihakketigakan  itu yang bener mas ” ujar warga prajawinangun kulon yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut salah satu sumber ASN yang bertugas dilingkungan Pemkab Cirebon saat ditanya seputar pembangunan kios pasar prajawinangun kulon mengatakan ” oke saya jelaskan jika mengacu pada perbup nomor 62 tahun 2018 yang ketentuannya harus dilaksanakan di tahun berikutnya di sana dijelaskan secara terperinci kok ,  kalau kemudian yang katanya ada informasi misalnya telah dipihak ketigakan kepada CV Dafa Putra Mandiri ia saya kira itu  menyalahi aturan lah katanya  dipapan plang juga  tidak ada nomor SPK padahal kalau dipihak ketigakan jelas harus ada nomor SPK ( surat perintah kerja ) , kemudian tahun anggaran katanya juga salah , belum lagi kalender kerja , jadi kalau awalnya sudah kurang bener diperjalanan pun ia seperti itu ia ” ujarnya

Lanjutnya ” nah kondisi yang seperti itu jelas bertentangan dengan Perbup no 62 tahun 2018 , tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019 pasal 45 ,” jelasnya

Masih menurut sumber ASN ” pasal 45 itu ada 3 item (1) penatausahaan dilakukan oleh kepala urusan keuangan
(2) kepala urusan keuangan Desa selaku bendahara wajib melakukan pencatatan berdasarkan rincian penerimaan dan pengeluaran setiap  transaksi pengeluaran dalam Buku Kas Umum(BKU) yang merupakan bagian dari penatausahaan serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib .
(3) kepala urusan keuangan desa selaku bendahara wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan,tuh diantaranya berbunyi  seperti itu, jadi pembangunan proyek yang anggaranya berasal dari dana desa harus dikelola oleh desa,  kan sudah adaTPK berkoordinasi dengan  pendamping tidak boleh dipihak ketigakan ” jelasnya
( Moh khozim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *