PEMERINTAHAN DESA MAUK-ABATAN DIDUGA TELAH MELAKUKAN PUNGLI PROGRAM PTSL.

Kepala Desa Mauk Abatan

Kupang – jurnalpolisi.id

Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (Pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Desa Mauk-Abatan Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Negara hadir dan tidak absen, merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan program Proyek Opersi Nasional Agraria (PRONA) atau dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berbagai permasalahan yang muncul dilapangan. Tidak hanya persoalan sertifikat tanah bagi pemohon, namun justru disibukkan dengan proses hukum pidana karena terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa dan sekretaris desa.

Tidak dapat diabaikan begitu saja atas peristiwa tindak pidana tersebut, sehingga diperlukan komitmen bersama antara masyarakat dan penegak hukum serta penyelenggara pelayanan publik dalam mencegah dan memberantas pungli dalam pelaksanaan program PTSL.

Proses hukum pidana tidak dapat dihentikan begitu saja, apabila sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP hingga hakim memutuskan di pengadilan. Meskipun para tersangka beralasan bahwa tidak ada paksaan, dan sudah sesuai aturan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat nominalnya tidak besar, bahkan biaya yang dibebankan sudah dikembalikan kepada pemohon. Alasan para tersangka ini, tidak menjadikan kasus tersebut dihentikan prosesnya di kepolisian.

Ujungnya, hakim yang menilai dan yang memutus di pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut melakukan tindak pidana atau tidak.

Sebagai salah satu kebijakan publik, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu masalah yang terus disorot publik maupun penegak hukum.
     Sekertaris Desa
Karena program yang sebetulnya sangat bermanfaat ini sangat rawan akan terjadinya pungli baik itu dilakukan oleh oknum pegawai BPN maupun oleh oknum pemerintah desa yang ikut terlibat dalam program ini.

Salah satu Lembaga yang bernama LAI BADAN PENELITIAN ASET NEGARA Propinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya praktek pungli PTSL ini.

Salah satu desa yang di investigasi oleh Badan Penelitian Aset Negara adalah Desa Mauk- Abatan Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami, didapatkan data bahwa diduga telah terjadi pungli pada pelaksanaan program PTSL tahun 2016 di Desa Mauk Abatan. Terdapat 57 Kepala Keluarga (KK) yang mengaku telah dipungut biaya untuk pembiayaan 187 bidang tanah dengan biaya sebesar 37.020.000 juta. Sedangkan sebagian warga lainnya masih dalam pendataan juga mengakui hal yang sama. Sehingga apabila dikalkulasikan secara matematis dengan perhitungan rata-rata bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa dan sekretaris desa Mauk-Abatan dari 1050 Sertifikat dikalikan dengan 200 ribu saja maka akan menelan biaya 209.620.000 juta,,” ujar ketua BPAN NTT Rodi Saba kepada jpn, selasa (01/09/2020).

Sesuai informasi masyarakat, perihal Pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Emanuel Tnesi dan Sekretaris Desa Vinsensius Aisaef sudah pernah diadukan ke Bupati TTU namun masalah tersebut didiamkan saja. Begitu juga warga melalui Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/Dirno & R/Tipikor/Korban/III/2017-SKK tertanggal 23 Maret 2017 yang sudah dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara guna dapat memproses masalah pungli ini lewat jalur hukum tapi sampai detik ini berjalan ditempat.

Bahkan lanjut Rodi dana yang dengan besaran variatif, namun jumlah uang yang dikeluarkan warga disinyalir hanya tipu-tipu belaka. Pasalnya hingga saat ini sertifikat yang diimpikan warga korban pungli PTSL pemerintah desa Mauk Abatan tak kunjung didapatkan.

Berdasarkan pada temuan data tersebut Rodi meminta agar Kapolres TTU untuk dapat menindaklanjuti temuan pungli PTSL di Desa Mauk Abatan tersebut dengan tidak melihat nominal punglinya namun lebih menitik beratkan pada budaya pungli yang merusak sendi-sendi kehidupan.

Sementara itu Kepala Desa Mauk Abatan Emanuel Tnesi dan Sekretarisnya Vinsensius Aisaef yang juga adalah adik ipar kandungnya, hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi. (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *