Polres Kampar Musnahkan 470 Gram Narkotika Jenis Shabu yang Ditemukan di Lapas Bangkinang
KAMPAR – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, bertempat di teras depan ruangan Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu siang (9/9/2020) pukul 10.30 wib.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar sdr. Sri Madona Rasdy SH, Perwakilan Kalapas Kelas IIa Bangkinang sdr. Jon Kenedi MH, KBO Satresnarkoba Iptu Novris H. Simanjuntak MH dan Kasat Tahti Ipda Alreflus.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berupa shabu seberat 470,99 gram, yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIa Bangkinang oleh Sipir Lapas, pada tanggal (25/8) dan pada tanggal (2/9) dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar.
Kegiatan diawali Pembacaan Kronologis Perkara terkait barang bukti yang akan dimusnahkan, dijelaskan Daren bahwa narkotika yang akan dimusnahkan berupa shabu seberat 470,99 gram yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIa Bangkinang, pada tanggal (25/8) seberat 460,68 gram dan pada tanggal (2/9) seberat 10,31 gram.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai lalu diblender dan dibuang kedalam got, setelahnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang hadir, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir sekitar pukul 11.30 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.( Anto D)