Polres Langkat Bersama Unsur Forkopimda Bakar 80 Kg Ganja

Langkat,Jurnalpolisi-Kepolisian Resort (Polres) Langkat musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja dengan dibakar,  berlangsung dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Stabat, Kamis (10/9/2020) pagi.

Barang bukti daun ganja kering serkitar 80 Kg, dimusnahkan secara bersama dengan cara dibakar oleh Kapolres Langkat AKBP Edy Suranta Sinulingga didampingi Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin serta bersama unsusr Forkompida Kabupaten Langkat lainnya.

Disela kegiatan pemusnahan, Kapolres Langkat bersama Wabup Langkat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil tindakan dan temuan pihak kepolisian.

Seberat 49 Kg daun ganja kering siap edar ditemukan diperkebunan Dusun V Cinta Rakyat Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, pada medio Agustus lalu.

Selebihnya sekitar 30 Kg daun ganja siap edar disita dari tangan pelakunya inisial JA (35), diamankan  dari dalam bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan, ketika berlangsung sweping didepan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada medio Juli 2020.

“Sementara untuk narkoba,  jenis Sabu yang berhasil disita berjumlah 1190,74 gram , dan ekstaksi 5 butir,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan seraya menghimbau kepada lapisan masyarakat, bahwasanya terhadap kejahatan tindak pidana narkotika tidak ada kata kompromi, dan jika ada ditemukan  peredaran narkotika atau adanya keterlibatan oknum, segera laporkan kepihak berwajib (kepolisian) atau langsung informasikan ke saya, pungkas Kapolres.

Semetara Wabup, disela kegiatan, mengapresiasi kinerja Kapolres Langkat untuk memerangi peredaran narkotika. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Langkat selalu mendukung dan siap sedia untuk ikut serta memberantas narkotika di negeri bertuah.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *