Sasar Pasar Tradisional, Operasi Yustisi Tripika Makassar Masih Temukan Pelanggar Protokol Kesehatan

Makassar – jurnalpolisi.id

Operasi Yustisi digelar oleh Tripika Makassar dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Senin siang (28/09/2020)

Dipimpin oleh Aiptu Mesak (Panit 3 Sabhara Polsek Makassar Polrestabes Makassar) giat ops yustisi digelar di Pasar Maricaya jalan Veteran Selatan Kel. Maricaya Kec. Makassar.

Aiptu Mesak menguraikan bahwa operasi yustisi dilakukan dipasar tradisional guna mendisiplinkan penjual maupun pengunjung pasar dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan ops yustisi diatur oleh perwali no.51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan penegakan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dalam pencegehan dan pengendalian covid-19”.

Operasi yustisi melibatkan unsur TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar masih menemukan pelanggar protokol kesehatan sekitar 30 orang tidak memakai masker dan 40 orang tidak mematuhi jarak aman selanjutnya para pelanggar diberikan teguran tertulis.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *