Sempat Viral…. Polresta Mataram segera tetapkan Tersangka Penganiayaan Jurnalis Harian Nusa .com

Mataram NTB – jurnalpolisi.id

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram 29/9/2020 menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan salah seorang wartawati Harian Nusa berinisial FT yang terjadi pekan lalu di Desa Duman Kec. Lingsar Lobar – NTB

Kasus ini diproses dengan cepat dan sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. ‘’ Kami informasikan bahwa kasus dugaan penganiyaan jurnalis berinisial FT dan suaminya berinisial HA sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa yang didampingi jajaran Satreskrim Polresta Mataram, Senin (28/09/2020).

Tidak berhenti ditahap penyidikan. Kepolisian segera akan  menetapkan tersangka dikasus dugaan penganiayaan itu. ‘’ Kami sudah tetapkan tersangkanya. Terlapor berinisial Y sudah jadi tersangka  ,’’ bebernya tegas

Kadek juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang di media, bahwa Polresta Mataram sama sekali tidak pernah menolak laporan pelapor. Tapi semata-mata ingin menghormati inisiasi yang coba dilakukan oleh Kadus, Kades dan Bhabinkamtibmas setempat. Kadus saat itu ingin menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Tapi mediasi tersebut gagal karena terlapor tidak hadir, sedang PKL

“Kami ingin meluruskan bahwa Tidak ada penolakan laporan. Laporan itu kami proses. Tapi saat itu mediasinya gagal,’’ ungkapnya.

Karena mediasi gagal. Korban FT dan suaminya melanjutkan laporan ke Polresta Mataram tanggal 22 September 2020. ‘’
Dan laporannya sudah diterima, maka Penyidik berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Kita juga langsung mintakan visum ke RS Bhayangkara. Hasil visumnya, pada suami FT ada luka lecet disikunya. Kalau FT ada luka memar ditangan,’’ tuturnya.

Setelah menerima hasil visum. Sejumlah upaya sudah dilakukan kepolisian. Seperti olah TKP di kediaman FT di Desa Duman. Berlanjut dengan memeriksa sembilan orang saksi. ‘’ Dari hasil pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyidik menyimpulkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi kami sampaikan, tidak ada itu penolakan laporan. Kami hanya memberikan kesempatan untuk mediasi dari Kadus dan Bhabinkamtibmas setempat,’’ katanya.

Dengan dinaikkannya ke tahap penyidikan. Maka Kasus dugaan penganiayaan itu dipastikan berlanjut.

Pelaku penganiayaan terancam dijerat pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. ‘’ Kami bisa jerat dengan sangkaan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Itu merujuk pada hasil visumnya,’’ tutup Kadek.

Korban FT yang dikompirmasi media terkait keterangan penyidik mengatakan bahwa penyidik kurang objektif dalam mendalami kasus saya, sebab tidak mengungkap penuh kekerasan yang dialamai oleh saya. Saya  di injak injak oleh pelaku yang menyebabkan saya sakit perut, sakit pinggang sampai sekarang ini. sebagaimana hasil foto torak,USG dan keterangan dokter bahwa saya memar, luka dalam keluhnya.  ironisnya lagi saya foto torak dan USG dengan biaya sendiri namun hasilnya tidak diberikan  dengan alasan harus ada surat dari Polresta katanya, saya hanya dibacakan dan hanya dijelaskan hasilnya saja.

“padahal sampe saat ini saya masih merasakan sakit dibagian perut sebelah kiri dan sempat memeriksakan kondisi diri saya lagi ke klinik Risa dimana dokter yang memeriksa menyampaikan bahwa saya mengalami cidera otot kemudian diberikan resep obat tutup korban FT kepada Jurnal Polisi news.com (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *