Untuk Melengkapi Laporan di Kejaksaan, LAI BPAN Kembali Melakukan Investigasi ke Desa Mauk Abatan

Alat bukti tambahan

Kupang NTT – jurnalpolisi.id

LAI BADAN PENELITIAN ASET NEGARA Propinsi NTT, sudah menyampaikan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi didua desa di kecamatan Biboki Anleu yang salah satunya adalah Desa Mauk Abatan.

Laporan telah disampaikan ke Kefa yaitu ke Kejaksaan Negeri TTU.

Menurut ketua LAI BPAN NTT, Rodi Saba, pihaknya kemarin, Selasa (01/09/2020) telah melakukan investigasi kembali di Desa Mauk Abatan guna melengkapi berkas yang akan disusulkan, ujar Rodi saat ditemui jpn, Rabu (02/09/2020).

“Badan Penelitian Aset Negara kemarin sudah turun gunung untuk melakukan investigasi dilapangan di desa Mauk Abatan dan hasil investigasi ulang ini guna melengkapi laporan kami yang lalu yang sudah ada di Kejaksaan Negeri TTU,” ujarnya.

Saat ditanya apakah BPAN akan kembali ke Kefa, Rodi mengatakan, “iya, tidak lama-lama tapi besok kami akan ke Kefa untuk menanyakan hasil laporan kami sambil mengantar bukti (data) tambahan yang ada.

Ditambahkannya bahwa, kali ini tidak capek  bekerja dilapangan tapi ada warga yang sudah dengan sukarela mendata bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mauk Abatan yang ia tahu selama ini.

Saat ditanya nama warga yang memberikan data tersebut, Rodi menjawab bahwa itu masih merupakan rahasia dan belum bisa kami memberitahukan namanya tapi yang jelas dia adalah orang dekatnya kepala desa, dan bila kami dipanggil untuk melakukan klarifikasi maka warga tersebut akan kami bawa untuk memberikan keterangannya.

Terlepas dari itu, ada beberapa informasi terkait temuan BPAN menyangkut pungutan liar sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh kepala desa Mauk Abatan dan sekretarisnya yang juga adalah adiik ipar kandung dari kepala desa. Sekretaris desa mengatakan kepada masyarakat bahwa masalah pungutan uang sertifikat sudah diselesaikan sehingga tidak ada masalah lagi. Namun kata Rodi, tadi malam kembali kami melakukan klarifikasi dengan beberapa warga korban pungutan liar, dan dari keterangan 5 warga korban pungutan liar mereka merasa bingung dan kembali bertanya “Kapan penyelesaiannya, dan dengan siapa mereka selesaikan,” ujar salah seorang warga

Begitu juga dengan korban yang lain, mengatakan bahwa ” Kami sebagai korban sampai detik ini belum pernah dipanggil untuk melakukan penyelesaian. Untuk itu, sebelum sertifikat kami dapat, atau uang kami dikembalikan maka kami tetap berupaya untuk menempuh jalur hukum.

Mendengar semua keluhan warga korban pungutan liar sertifikat tanah tersebut maka ketua BPAN NTT, berjanji untuk membantu mempertanyakan laporan warga yang sudah pernah dilporkan ke Mapolres TTU dan apabila tidak ditindaklanjuti maka beliau akan berkoordinasi dengan pihak Polda NTT agar dapat laporan tersebut ditangani oleh pihak Pilda NTT. (Roy Saba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *