WARTAWAN JURNAL POLISI NEWS (JPN) AKAN MEMPOLISIKAN LEASING NAKAL PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE (TAF).

Cirebon – jurnalpolisi.id

Kepala perwakilan wilayah jawa barat media jurnal polisi news  cetak dan online (Jupri) di dampingi Ahmaddzuizzin,SH,MH secara tegas mengatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,dengan melaporkan Leasing  nakal PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF) cabang cirebon ke polres cirebon kota.

Hal ini terkait adanya dugaan perampasan mobil milik saudara Jupri yang salah satu karyawan dari PT JURNAL TARUNA NUSANTARA yang di lakukan oleh beberapa oknum debt collektor yang mengatasnamakan PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF), sementara pada saat kejadian tersebut para oknum debt collektor tidak menunjukan identitas diri, tetapi dengan tipu dayanya mereka melakukan perampasan mobil tersebut.

Sementara di tempat terpisah salah satu penasehat hukum media jurnal polisi news (JPN) Pujiana SH angkat bicara dan menegaskan,bahwa apapun dalihnya pihak leasing harus mentaati undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUCIA, dan bukan hanya itu saja, dengan kejadian yang sudah menimpa saudara jupri, maka di duga PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF)sudah menabrak putusan mahkamah konsitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berbunyi,”Penerima Hak fiducia(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan terlebihdahulu untuk pelaksanaan eksekusi kepada pihak pengadilan negri di wilayah hukum setempat.
Melalui kuasa hukumnya,Ahmaddzuizzin,SH,MH mengatakan bahwa otoritas jasa keuangan (OJK) kota cirebon kan sudah membuat pres liris yang sudah di ketahui oleh publik pada hari senin,6 april tahun 2020 nomor 07- SPI/2020,bahwa juru bicara OJK-Sekar Putih Jarot menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan Bank/perusahaan pembiyayaan sebagai berikut:
1.Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis,debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.
2.Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.
3.keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat di berikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun,bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga,perpanjangan jangka waktu,pengurangan tunggakan pokok,pengurangan tunggakan bunga,penambahan fasilitas kredit/pembiayaan,konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainya sesuai kesepakatan baru.
4.penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat di lakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5.Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti,pekerja di sektor informal atau pekerja penghasilan harian.Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibanya sesuai yang di perjanjikan.

Sudah seharusnya dengan adanya pres liris OJK tersebut,maka semua leasing/perusahaan pembiayaan harus mematuhi.
Apabila perusahaan pembiayaan/leasing tidak mematuhi maka dapat di kenakan sangsi Pidana dengan Pasal berlapis yakni:Pasal 365 KUHP ayat satu tentang ancaman kekerasan,ayat dua,dan poin dua,di ancam Pidana dua belas tahun Penjara jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,jo pasal 368 KUHP tentang perampasan,ayat satu dengan Pidana Penjara paling lama sembilan tahun,jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan Pidana Penjara selama empat tahun,jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Tegas Ahmaddzuizzin SH,MH mengakhiri perbincanganya”.
laporan:Cahyo Raharjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *