WARTAWAN JURNAL POLISI NEWS (JPN) AKAN MEMPOLISIKAN LEASING NAKAL PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE (TAF).
Cirebon – jurnalpolisi.id
Kepala perwakilan wilayah jawa barat media jurnal polisi news cetak dan online (Jupri) di dampingi Ahmaddzuizzin,SH,MH secara tegas mengatakan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,dengan melaporkan Leasing nakal PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF) cabang cirebon ke polres cirebon kota.
Hal ini terkait adanya dugaan perampasan mobil milik saudara Jupri yang salah satu karyawan dari PT JURNAL TARUNA NUSANTARA yang di lakukan oleh beberapa oknum debt collektor yang mengatasnamakan PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF), sementara pada saat kejadian tersebut para oknum debt collektor tidak menunjukan identitas diri, tetapi dengan tipu dayanya mereka melakukan perampasan mobil tersebut.
Sementara di tempat terpisah salah satu penasehat hukum media jurnal polisi news (JPN) Pujiana SH angkat bicara dan menegaskan,bahwa apapun dalihnya pihak leasing harus mentaati undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUCIA, dan bukan hanya itu saja, dengan kejadian yang sudah menimpa saudara jupri, maka di duga PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF)sudah menabrak putusan mahkamah konsitusi (MK) nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berbunyi,”Penerima Hak fiducia(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan terlebihdahulu untuk pelaksanaan eksekusi kepada pihak pengadilan negri di wilayah hukum setempat.