Dana KIP Tahun 2018 dan 2019 Sekolah SD 10 Jeunib Kabupaten Bireun dipertanyakan Wali Murid.

Bireun Aceh – jurnalpolisi.id

Bantuan pemerintah pusat Kartu Indonesia Pintar (KIP)  sebagai penunjang program wajib belajar. Untuk membantu biaya keperluan sekolah termasuk iuran, buku, baju seragam,  alat tulis dan keperluan siswa yang tidak langsung  lain nya .

Bantuan KIP dengan membuka  melalui Tabungan  Simpanan Pelajar  SIMPEL memberikan mereka pengalaman belajar gemar menabung dan melatih mengelola keuangan mereka sendiri sebagai produk simpanan khusus pelajar. Ini bisa saja mulai dari anak usia dini (PAUD) sampai SMU sampai sekolah sederajatnya.

Kepala Sekolah SD 10 Jeunib Bapak  Sopian Spd yang sekarang telah pensiun menjelaskan pencairan Dana KIP tahun 2017 – 2018  selama dalam masa jabatan  tidak ada laporan dari wali murid yang belum menerima dana KIP, dana tersebut saya  sebagai Kepala Sekolah SD 10 mengundang wali murid kesekolah untuk menyerahkan Dana KIP tersebut. Setiap Dana KIP  murid  yang telah kami serahkan pada wali murid ada tanda bukti penyerahan , kalau wali murid berhalangan hadir kami menitip dana KIP pada Wali Kelas masing masing  mengantarkan dana KIP tersebut  kerumah siswa.

Sedangkan Dana KIP tahun 2018 dan 2019 yang mencairkan di  Bank BRI adalah Oprator Sekolah tanpa sepengetahuan kepala sekolah dan pengambilan dana KIP oleh Operator Sekolah bisa dilakukan  tanpa surat kuasa dari Kepala sekolah asal ada surat keterangan aktif sekolah yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah jelas Bapak Sopian  Spd, pada wartawan JPN.

Dana KIP tahun 2017 – 2018 tabungan Simpanan Pelajar ( Simpel ) yang telah di cairkan oleh Kepala Sekolah dan tahun 2018 – 2019 yang dicairkan oleh Operator Sekolah   di Bank BRI Jeunib Kabupaten Bireun tidak diserahkan dana pada pemilik Simpanan Pelajar dengan nama – nama  siswa : Yusri Izza Mahendra, Raja Ulisan, Nasai Mubarak, Misrawati, Aidila Magfirah, Muhammad Hanafiah, Nailul Muna, atas nama pemegang buku tabungan tersebut yang tragisnya dana yang ditarik oknum ini  tidak disalurkan ke siswa yang bersangkutan sepersenpun. Tutur wali murid.

Penyalah gunaan Dana KIP ini dibenarkan salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya.

Kejadian ini sangatlah mencoreng dunia pendidikan,  dengan cara mengambil atau pemotongan dana  PIP oleh oknum Pengelola dana PIP dengan sengaja berarti bisa melanggar UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *