DI DUGA TANDATANGAN ISTRI DEBITOR DI PALSUKAN PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE (TAF)

Kantor Toyota Astra Finance

Cirebon,Jurnalpolisi.id

Pada tanggal 24 Agustus tahun 2020 telah terjadi dugaan perampasan disamping kantor TAF yang beralamat di RUKO TUPAREV SUPERBLOK C NO.1 JL TUPAREV NO.83 CIREBON yang di lakukan segrombolan debt collektor,dan ini merupakan Buntut dari pada perampasan mobil DEBITOR atas nama JUPRI yang di lakukan oleh debt collektor yang di duga mereka adalah orang suruhan Leasing PT TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICE(TAF)untuk menarik mobil DEBITOR atas nama JUPRI.

Dengan kejadian tersebut berhubung masih musim Pandemi Covid.19,JUPRI melalui telphon selulernya langsung Berkordinasi dengan pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)dan pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK)cirebon,tentang adanya penarikan mobil yang di lakukan oleh segrombolan debt collektor dengan cara mengancam dan sebagainya,lalu pihak BPSK dan OJK sendiri menyarankan kalau memang betul dimasa Pandemi Covid.19 masih ada maraknya debt collektor yang berani menarik mobil apa lagi dengan cara mengancam itu sudah merupakan perbuatan tindakpidana dan langsung laporkan saja pak kepada pihak kepolisian “tutur pihak BPSK dan OJK melalui via telphon  selulernya”.Kemudian pada tanggal 27 Agustus tahun 2020,DEBITOR atas nama JUPRI langsung mengadukan kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota yang di tangani oleh Pak AMADI SH di Unit TIPITER.

Kemudian Pada Hari Kamis,tanggal 1 Oktober-2020 sekitar pukul 13:00 WIB Pak AMADI,SH di bagian Unit TIPITER melalui telphon selulernya telah memberikan informasi kepada pihak Pelapor yang atas nama Jupri agar bisa datang ke Kantor Unit TIPITER Polres Cirebon Kota untuk di pertemukan dengan pihak debt collektor guna untuk di komprortir,Lalu Jupri bersama CAHYO RAHARJO selaku wakil pimpinan redaksi media Jurnal Polisi News yang didampingi  AHMADDZUIZZIN SH,MH Selaku Pengacaranya langsung menuju Polres Cirebon Kota guna memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota untuk mengklarifikasikan laporan aduanya (DUMAS),dan sesampainya di kantor Unit TIPITER langsung Pak AMADI SH bertanya kepada Jupri betul tidak ini orangnya….langsung di jawab sama Jupri “iya betul ini debt collektornya” tapi mengapa yang datangnya cuma 2(dua) orang,sedangkan si terlapornya itu kurang lebih ada sekitar 5(lima) sampai dengan 6(enam) orang,dan saya berharap para debt collektor itu bisa di hadirkan semua…langsung di jawab sama Pak AMADI,SH selaku penyidik TIPITER  bahwa sisa debt collektor yang lainya untuk saat ini belum bisa hadir di karenakan masih ada urusan lain mas.

Bukti Surat Dumas

Masih di tempat yang sama Menindaklanjuti perbincanganya pada saat pihak debt collektor di tanya sama JUPRI yang di dampingi Pengacara AHMADDZUIZZIN SH,MH dan CAHYO RAHARJO selaku wakil Pimpinan Redaksi Media Jurnal Polisi News (JPN) yang di saksikan oleh pihak kepolisian terkait NAMA…. langsung menjawab bahwa nama dirinya itu adalah KOMARUDIN,dan saya jawab lagi waktu sampean memperkenalkan diri kepada saya  di kantor TAF nama sampaean itu adalah MARU dan bukanlah KOMARUDIN,hingga akhirnya Komarudinpun mengakui bahwa dirinya pada waktu memperkenalkan diri betul sebagai MARU tapi MARU itu Nama Penggilan dalam Sehari-harinya,dan yang satunya lagi ketika di tanya sama Jupri nama sampean itu siapa…di jawab langsung sama debt collektor yang satu ini bahwa nama saya ini RAWING,padahal pada waktu segrombolan debt collektor mengelilingi saya dan team JPN didepan sekolah MAN 2 Kota Cirebon mereka itu hanya mengaku dari TAF saja dan itupun tanpa menunjukan identitas diri atau menunjukan surat Kuasanya”tutur Jupri memaparkan kepada debt collektor di hadapan Pengacara,Penyidik dan Pak WAWAN HERMAWAN SH selaku kanit TIPITER,bahkan sempat terjadi adu mulut antara pihak Pelapor dan Terlapor hingga akhirnya di lerai oleh pihak Pengacara dan Penyidik.

Masih di ruangan yang sama dalam rangka Mediasi ternyata Pihak TAF melalui debt collektornya Diduga telah MENGHALALKAN SEGALA CARA… dengan ditunjukannya bukti oleh Kanit dan Penyidik Kepada pihak Pelapor yang Pertama berupa Surat Fotocopy yang berjudul BERITA ACARA PENYERAHAN KENDARAAN yang telah di bubuhi TANDATANGAN atas nama JUPRI sendiri,dan yang ke 2(dua) Kanit TIPITER dan Penyidiknya Menerangkan kepada pihak Pelapor  bahwa pihak Leasing TAF sendiri sebelum melakukan penarikan mobil melalui debt collektor terlebih dahulu pihak TAF yang konon katanya sudah mengirim surat teguran berupa SP 1,SP 2,SP3 dan Surat Somasi yang telah di terima dan di tandatangani oleh istri DEBITOR.dan yang ketiga pihak Kanit telah memaparkan tentang rileksasi dan kewajiban-kewajiban Konsumen ….dengan tegasnya satu-persatu JUPRI,AHMADDZUIZZIN,dan CAHYO RAHARJO langsung menjawab Pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak debt collektor,Kanit dan Penyidik “yang pertama iya betul itu Tanda tangan saya”,Akan tetapi pada waktu itu saya mau menandatangani surat BERITA ACARA PENYERAHAN KENDARAAN tersebut dikarenakan kondisi saya lagi di bawah PENEKANAN oleh segrombolan debt collektor yang pada waktu itu dapat membahayakan keselamatan orang lain,khususnya pengacara saya yang pada waktu itu sempat di sandra dan di Intimidasi oleh para debt collektor,dan Kalau andai kata waktu itu pihak debt collektor bisa mengharagai atau memanusiakan saya dengan baik gak mungkin secara logika saya sampe mengadukan kepada pihak berwajib,ditambahkan oleh AHMADDZUIZZIN SH,MH berkaitan Tandatangan klien Saya yang atas nama JUPRI itu di anggap tidak sah dikarenakan tidak ada hari,tanggal,bulan dan tahun…. apalagi dengan kondisi klien saya yang pada waktu itu dalam kondisi lg di bawah PENEKANAN para debtcollektor
Ilustrasi tanda tangan

Yang kedua CAHYO RAHARJO menjawab penjelasan Kanit tentang rileksasi dan kewajiban-kewajiban DEBITOR,bahkan CAHYO RAHARJO menjelaskan tentang perbincangan antara persiden jokowi dan OJK yang di tuangkan di dalam rilispersnya melalui jurubicara OJK yaitu ada lima poin,dari poin 1 sampai dengan poin 5,dan khususnya di poin lima itu sangat jelas bunyinya….hingga akhirnya Pihak debt collektor,Kanit dan Penyidikpun diam dan tidak bisa menjawab perkataan yang di lontarkan oleh CAHYO RAHARJO.

Apapun dalihnya pihak TAF dan segrombolan pihak debt collektor sudah banyak menabrak Aturan-aturan yang ada seperti tidak mentaati undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,menabrak putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019.dan sudah melanggar pasal 1320,Pasal 1321 dan Pasal 1323 KUHPer.

Jawaban yang kedua salama saya menerima fisik mobil dari marketing Daihatsu atas nama RIZAL SUTOMO sekitar tanggal 14-15 di bulan September tahun 2019+Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB),dan 1(satu) minggu kemudian istri DEBITOR menerima kiriman surat berupa PERJANJIAN KONTRAK antara pihak KREDITOR dan DEBITOR  yang di kirim oleh pihak TAF sendiri melalui via JNE yang di buktikan TANDATERIMA dari pihak JNE dan di TANDATANGANI oleh istri DEBITOR sendiri,jadi apa yang di katakan oleh pihak TAF melalui debt collektor dan di sampaikan kepada Kanit,Penyidik tentang SP.1,SP.2,SP.3 bahkan surat Somasi itu tidak benar….di tambahkan lagi oleh AHMADDZUZZIN SH,MH selaku Pengacaranya JUPRI dan Menanyakan kepada pihak debt Collektor tentang Legalitas Penarikan mobil dasar Hukumnya apa….pihak debt collektorpun hanya bisa diam sambil menundukan kepalanya dan tidak bisa menjawab pertanyaan AHMADDZUZZIN SH,,MH.

Masih dilanjut dan menjelaskan kepada pihak Kanit dan Penyidik,bahwa atas tindakan yang telah di perbuat oleh pihak Leasing TAF yang diwakili debt collektor itu sudah banyak sekali pelanggaranya, seperti melanggar Pasal 378 Jo.Pasal 55 Jo.Pasal 362 Jo.Pasal 363 Jo.Pasal 365 Jo.Pasal 368 Jo.Pasal 355 KUHP,dan secara Perdatanya juga Pihak TAF sudah melanggar Pasal
1320,1321 dan 1323 KUHPer,apa lagi dengan kondisi klien saya atas nama JUPRI yang pada waktu itu lagi DIBAWAH PENEKANAN maka bisa dibilang semua itu di anggap tidak sah/Cacat hukum.

Namun Setelah Pulang dari polres Cirebon kota,Pengacara dan beberapa awak media langsung menanyakan dan mengkroscek kepada istri DEBITOR terkait surat SP.1,SP.2 , SP.3 bahkan surat Somasi yang mengaku telah di kirimkan oleh pihak TAF sendiri dan dibuktikan berupa surat TANDATERIMA yang di tandatangani oleh istri DEBITOR yang Sekarang ini melalui debt collektornya bukti TANDATERIMA Tersebut sudah diserahkan kepada pihak penyidik TIPITER guna untuk dijadikan barangbukti…
secara tegas istri DEBITOR langsung menjawab pertanyaan dari pihak pengacara dan Beberapa awakmedia bahwa apa yang di Katakan oleh pihak TAF melalui debt collektor terkait SP.1,SP.2,SP.3 bahkan surat somasi semua itu TIDAKBENAR,sebab salama suami saya tidak bisa membayar di bulan maret sampai bulan Agustus tahun 2020 bahkan sampai Sekarang ini saya selaku istri DEBITOR belum Pernah menerima berupa surat SP.1,SP.2,SP,3 bahkan surat somasi dari pihak TAF.

Dengan kejadian-kejadian tersebut istri DEBITUR merasa sangat di rugikan dengan prilaku pihak leasing TAF yang di duga telah memalsukan Tanda tangan istri DEBITOR,dan bahkan istri DEBITOR yang rencananya akan di dampingi suami dan Pengacaranya untuk melaporkan pihak TAF kepada pihak berwajib tentang Dugaan pemalsuan tandatangan kepada pihak berwajib.
laporan Cahyo.R dan Jupri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *