Elen Mantan Karyawan Kafe Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Perempuan Paruh Baya.

Mataram NTB – jurnalpolisi.id

Jum’at 23-10-2020 Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang wanita berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara Mataram karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap KD.

Penganiayaan itu bermula karena adanya kesalah pahaman atau  miss komunikasi antara pelaku dengan korban.
Kesalah pahaman itulah yang menyulut emosi pelaku dengan langsung mencakar wajah korban hingga memar. Dan Kini, mantan karyawan di salah satu kafe di Mataram itu harus meringkuk dijeruji besi.

‘’ Kami mengamankan dan menahan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini seorang perempuan dan korbannya juga perempuan,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10/2020).

Korbannya adalah seorang wanita berinisial KD (50 tahun).  Bermula ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru. Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti oleh pelaku. Jawaban yang diterimanya tidak memuaskan dari anak korban. Sehingga terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Percekcokan itulah yang menyulut emosi pelaku. Dengan tensi darah yang mendidih. Pelaku menjambak rambut dan langsung mencakar leher serta wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah. Tangan korban juga terluka karena cakaran perempuan kelahiran Lombok Timur itu.

 ‘’ Ini karena percekcokan yang membuat pelaku kehilangan kendali. Dia mencakar dan menganiaya korban,’’ tuturnya.

Tak terima dianiaya. Korban melapor ke kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Tak berselang lama, pelaku diamankan dan ditahan oleh petugas Polresta Mataram.

Dari hasil interogasi petugas. Ada perkataan kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka memar diwajah korban.

‘’ Menurut pelaku ada perkataan kasar yang diucapkan korban. Itulah yang menyulut emosinya,’’ kata Kadek.

Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kalap karena tidak terima dengan perkataan kasar dari korban. ‘’ Dia mengatakan saya macam-macam. Saya tidak terima dikatakan seperti itu,’’ katanya sambil menundukkan wajah.

Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 2 tahun penjara. Tutup Kadek kepada jurnalpolisi.id (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *