Meninggalnya Taorahu Hulu Alias Ama Eve di Duga Dibunuh & Disertai Penganiayaan Dan Pengeroyokan

Nias – jurnalpolisi.id

Kasus meninggalnya salah satu warga Desa Harefanaese Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara an. TAORAHU HULU Als. Ama Eve saat ini sedang ditangani oleh Polsek Alasa.

Kronologis singkat kejadian ini bermula pada tanggal 24 Agustus 2020 di Desa Harefanaese Kecamatan Alasa Talumozoi Kabupaten Nias Utara, Korban Taorahu Hulu (TH) diajak oleh temannya MZ untuk sejenak singgah di warung tuak sekitar Pukul 19.00 wib yang tidak jauh dari rumahnya berkisar 20 Meter.

TH dan MZ sebelumnya ada urusan pribadi yang perlu dibahas sehingga mereka menyepakati untuk singgah ke warung tuak untuk membahas urusan pribadi mereka sambil menikmati minuman yang tersedia di warung agar pembicaraan mereka tidak terlalu kaku dan santai.

Waktu semakin meninggi dan mulai menunjukan pukul 20.50 wib TH dan MZ sepakat untuk berpulang kerumah masing-masing karena malam semakin larut, karena kondisi korban TH yang sudah tidak stabil dan mulai agak mabuk, korban TH berpulang sendiri kerumahnya namun MZ merasa khawatir karena kondisi korban TH sudah tidak stabil (mabuk berat), sehingga MZ berpulang kerumahnya dan ditengah perjalan MZ melihat korban TH tergeletak di tanah dengan posisi terbaring karena mabuk berat, dengan gesit MZ berinisiatif mengangkat korban TH dimotornya dan mengantarkannya kerumah korban TH yang tidak jauh dari warung mereka singgah sekitar 20 meter jauhnya.

Melihat kondisi tersebut istri korban dan keluarga membawa TH ke puskesmas alasa pada tanggal 25 besoknya pada sore hari sekitar pukul 15.00 wib, dan hasilnya puskesmas memberikan petunjuk untuk segera di rujuk di RSUD Gunungsitoli karena penanganan di puskesmas dalam segi peralatan medis tidak memamadai.
Akhirnya pada pukul 21.00 wib atau jam 9 malam, MZ dan korban TH sampai dirumah korban dan menyerahkannya kepada keluarga. Sesampainya dirumah korban TH istri TH an.SUDIRIA ZEBUA Alias Ina EVE terkejut dan menangis melihat kondisi suaminya TH yang setelah diantar oleh MZ dalam kondisi mata lebam,tangan kanannya terluka, leher terluka, seperti bekas perkelahian dengan pengeroyokan menggunakan benda tumpul.

Kondisi TH mulai memburuk setelah kejadian malam pada tanggal 31 September 2020 yang tidak ketahui penyebab lebam dan bekas luka yang terlihat di badan korban TH, dan tidak ada warga atau masyarakat sekitar yang mengetahui termasuk MZ teman yang mengantarnya terkait mengapa kondisi TH mencurigakan dengan bekas luka dan lebam.

Kuat dugaan keluarga, kejadian itu terjadi ditengan perjalan menuju rumahnya saat berpulang yang tidak jauh dari warung yang mereka singgahi sekitar 20 meter. Yang kondisi malam gelap dan TH mabuk berat, dengan demikian pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek alasa pada tanggal 31 September 2020 yang kasus ini ditangani oleh kanit K.NAZARA polsek alasa berdasarkan hasil visum dari RSUD Gunungsitoli.

Akhirnya dengan kondisi tersebut, keluarga TH terpaksa membawa TH ke RSUD Gunungsitoli pada tanggal 25 oktober 2020 malamnya pada pukul 23.00 wib berdasarkan rujukan dari Puskesmas Alasa karena kondisi mulai parah, TH tidak bisa berjalan, tidak bisa menggerakkan seluruh anggota tubuhnya, bahkan tidak bisa berbicara, dan membuka matanya, hanya bisa mendengar suara.

Korban TH dirawat dirumah RSUD dimulai tanggal 25 malam hingga tanggal 30 oktober 2020 dan akhirnya tanggal 25 oktober korban TH menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Gunungsitoli. Melihat kematian TH istri korban dan keluarga merasa curiga ada yang tidak wajar atas kematian korban TH karena menunjukan bekas lebam dan luka, kuat dugaan keluarga telah terjadi perkelahian dengan pengeroyokan dengan benda keras/tumpul sehingga TH babak belur setelah TH berpulang dari warung tuak bersama MZ temannya.

 Anehnya lagi pihak keluarga setelah memberikan laporannya ke Polsek Alasa hingga berita ini terbit, pihak keluarga korban belum menerima Surat tanda terima laporan dari polsek alasa namun kasus sedang di proses. Hanya 3 surat yang diterima pihak keluarga yakni : surat pemanggilan SUDIRIA ZEBUA (istri korban) sebagai pelapor, dan dua surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polsek Alasa yang menangani kasus ini.

Dan kemudian pada hari jum’at tanggal 23 oktober 2020 keluarlah hasil Otopsi dari dari Tim Forensik Polda SUMUT dengan hasil Kesimpulan dokter Forensik yang mengotopsi kematian korban adalah ‘’Kematian Korban disebabkan karena trauma akibat benda tumpul’’.

Surat tersebut disaksikan dan dilihat oleh FIDELIS ZEBUA Alisa Ama EVE saudara kandung dari Sudiria Zebua (Istri korban), bahwa tim penyidik dan keluarga korban sudah mengetahui dengan jelas bahwa berdasarkan hasil otopsi dari Forensik Polda SUMUT kematian TH tidaklah wajar dan terindikasi telah terjadi perkelahian/pengeroyokan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun pihak keluarga semakin yakin akan hasil otopsi tersebut dan berharap kasus ini segera terungkap dan menangkap pelaku yang telah terlibat atas kematian TH yang ditangani oleh Polsek Alasa yang dikomandoi oleh S. ZEBUA Kapolsek Alasa.

Atas keluarnya hasil otopsi tersebut pihak keluarga meminta kepada penyidik hasil Otopsi tersebut untuk disampaikan ke keluarga besar korban, namun dengan rasa kecewa pihak penyidik tidak memberikannya,sehingga menambah kecurigaan dari pihak keluarga TH, bahkan SP2HP hasil otopsi hingga tanggal 27 oktober 2020 belum diterima oleh keluarga korban TH padahal hasilnya pada tanggal 23 oktober telah sampai kepihak penyidik.

Keluarga TH merasa ada yang janggal atas penaganan kasus ini oleh Polsek Alasa, keluarga korban menduga ada indikasi permainan kasus/SUAP dari pihak yang dicurigai oleh keluarga korban yang berpotensi dan diduga sebagai pelaku. Penyidik Polsek alasa terkesan lamban dalam menangani kasus ini, karena pihak keluarga mendesak terus agar pelaku segera ditangkap setelah hasi otopsi keluar.

Namun alasan penyidik sulit untuk mengambil tindakan adalah tidak ada saksi kuat yang melihat kejadian TH dikeroyok jika seandainya merujuk dari hasil otopsi. Namun keluarga mendesak terus pihak polsek alasa, ‘’untuk mengungkap kasus ini, kan itu tugas polisi kan pak ?,,,,, itu sudah menjadi pekerjaan polisi. Ungkap Fidelis Zebua (keluarga korban). Jika ada saksi kuat, kami akan segera menangkap pelaku. Ungkap penyidik polsek alasa.

Kesimpulan keluarga korban terkait kasus ini, mendesak pihak kepolisian polsek alasa untuk mengungkap kasus ini. Dan berharap kasus ini ditangani dengan professional tanpa ada unsur suap menyuap kepada pihak penyidik dari pihak luar. Keluarga korban berharap agar MZ kembali diperikasi sebab, kuat dugaan MZ mengetahui dengan jelas peristiwa yang dialami TH apalagi MZ yang mengantarnya kerumah korban saat kejadian malam itu.  Dan setelah hasil otopsi keluar, pihak keluarga mencurigai gerak-gerik MZ bahkan tidak kelihatan lagi di kediamnnya. Dan jika kasus ini tidak ada titik terang, maka Pihak Keluarga segera memberikan Laporan ke POLRES NIAS, dan jika tidak ada kejelasan maka segera memberikan surat laporan ke POLDA Sumatera Utara. ( Depisn P.Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *