Polresta Mataram berhasil menangkap AK terduga pengedar sabu di Rembige

Mataram-NTB – jurnalpolisi.Id

10-10-2020 Tiem Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku “AK” terduga pengedar narkotika jenis sabu  di Kelurahan Rembige Kec. Selaparang Kota Mataram tanpa perlawanan (08-10-2020)

Identitas  pelaku inisila AK, laki laki, Islam, umur 30 tahun alamat Jln. Bambu Runcing. Lingkungan Pejeruk Abian. Rt.02 Rw. 016 Kelurahan Pejeruk Kec. Ampenan Kota Mataram pelaku dibekuk oleh anggota opsnal satresnarkoba Polresta Mataram di depan exs Bandara Selaparang Jalan Adi Sucipto Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram tanpa perlawanan ungkap AKP. Elyas Ericson SH.SIK.

”  Pelaku AK mendapatkan barang haram tersebut dari Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan modus dipaket dalam bentuk bungkusan kopi. Ungkap Elyas

Dengan ditangkapanya pelaku bersama Barang bukti sabu 203. 33 gram itu, maka Kita sudah  menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa  di NTB jelas Elyas

Dari keterangan tersangka, perlaku tidak sendirian. Nama-nama dan identitas para pelaku lainnya sudah di tangan yang dalam pengejaran polisi, tegas Elyas

Barang bukti yang turut diamankan berupa dua buah plastik klip bening yang ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam, dan dompet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 203. 33 grm. 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol DR.5038 CU yang didalam joknya terdapat 1 buah tas warna hitam merk exis yang didalamnya berisikan satu buah dompet warna hitam yang bertuliskan Remington. Satu buah dompet warna orange yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan elektronik warna silper. Dua bandel klip bening ukuran kecil. dua bening palatik bening ukuran sedang.1 bandel platik bening ukuran besar.1 bual isolasi plastik bening ukuran kecil. 1 buah HP merk Samsung warna putih ukuran kecil. 1 buah HP merek Oppo warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 144.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI NO.35 tahn 2009 tentang narkotika. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 127 ayat 1 Hurip( a)UU RI.No 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *