Satreskrim Polres Klaten Ringkus Komplotan Penipu

Klaten,  jurnalpolisi.id

Komplotan pelaku penipuan yang beraksi di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, awal Oktober silam, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Klaten, Jumat (09/10/2020).

Kapolres Klaten melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus ketiga tersangka di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (09/10/2020). Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, mobil Honda Brio, dan lima buah handphone.

“Pelaku pertama yang ditangkap itu LU. Ditangkap di rumahnya di Pati , dia berdomisili di Pati. LU ini seorang residivis dengan kasus yang sama tapi TKP nya di Boyolali. Dua tersangka lain, ES dan AS ditangkap di sebuah hotel di Pati. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari mereka,” ujar AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada awak media di Mapolres Klaten, Selasa (13/10/2020).

AKP Andriansyah menjelaskan atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

“Saat ini ketiganya sudah ditahan dan diancam Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui,  komplotan penipu yang mengaku berasal dari Sulawesi ini berhasil menguras tabungan milik seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sejumlah 58 juta rupiah. Komplotan ini beraksi pada Kamis (01/10/2020).

Komplotan penipu ini berjumlah tiga orang, yakni LU (56) asal Parepare, ES (50) asal Makassar dan AS (48) asal Parepare, Sulawesi Selatan.

Mereka sengaja mengincar calon korbannya yang akan bertransaksi di salah satu bank di wilayah Kecamatan Wedi. Ketiganya mendatangi sebuah bank di wilayah Wedi dengan berpakaian rapi layaknya seorang pegawai.

Di lokasi tersebut LU bertemu dengan HS, seorang pensiunan ASN asal Wedi yang akan mengambil uang tunai dengan menenteng buku tabungan saat ingin masuk ke bank.

Saat bertemu HS, LU memperkenalkan diri sebagai pegawai Pertamina yang ingin menawarkan program corporate social responbility (CSR) bagi anak-anak yatim serta anak tidak mampu di Kecamatan Wedi. Kepada HS, LU mengatakan ingin menyumbang uang sebesar 2 juta rupiah.

Saat mereka asyik ngobrol, tersangka lain mendekati HS. Tersangka lain ikut nimbrung dalam sandiwara yang dikarang LU. Guna meyakinkan HS, LU langsung menyerahkan uang sebesar 2 juta rupiah ke tersangka lain untuk membantu anak yatim di wilayah Wedi.

Selanjutnya, LU yang ingin memberikan bantuan serupa melalui HS. Dikarenakan HS tak memiliki kartu ATM, LU menyarankan HS membikin kartu ATM terlebih dahulu, agar LU lebih mudah saat menyalurkan bantuan CSR Pertamina.

Singkat cerita, setelah HS membuat kartu ATM, HS diajak pergi oleh mereka. Kartu ATM milik HS bisa dikuasai oleh komplotan penipu tersebut dan digunakan untuk menguras isi tabungan HS.

Sementara itu, HS kaget ketika hendak mengambil uangnya di bank, ternyata saldonya telah habis. Teller bank menjelaskan telah terjadi penarikan uang besar-besaran pada nomor rekening HS.

Menyadari dirinya tertipu, HS melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Klaten segera melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *