Sekda Serahkan 10 Rancangan Qanun Kepada Dewan Aceh Timur

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP mewakili Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M. Thaib, SH menyerahkan 10 (Sepuluh) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur pada rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh.

“Qanun sebagai instrumen penegakkan hukum harus disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Sesuai pasal 1 angka 23 qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Cara Pembentukan Qanun.

Demikian disampaikan Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.S.TP. M.AP dalam sambutannya pada acara rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur dalam rangka Penyampaian 10 (Sepuluh) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur,  Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut disampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, maka diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Aceh Timur.

Adapun Kesepuluh rancangan qanun prioritas program legislasi Kabupaten Aceh Timur Tahun 2020 yaitu; Pertama tentang perubahan ketiga atas qanun kabupaten Aceh Timur nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Kedua, tentang perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2011 tentang pajak-pajak daerah. Ketiga, tentang kerjasama daerah. Keempat, tentang pembentukan Mukim Kuta Simpang Kecamatan Peudawa. Kelima, tentang perubahan atas qanun nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, keenam, tentang perubahan atas qanun nomor 11 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten aceh timur tahun 2015-2025. Ketujuh, tentang rencana pembangunan industri kabupaten Aceh Timur tahun 2020-2040. Kedelapan, rancangan qanun kabupaten aceh timur tentang pelestarian kebudayaan. Kesembilan tentang penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan kesepuluh tentang perubahan kedua atas qanun kabupaten aceh timur nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten aceh Timur.

“Harapan kami dengan penyerahan 10 (Sepuluh) rancagan qanun tersebut kiranya dewan yang terhormat dapat menelaah kembali dan membahasnya sekaligus, sehingga nantinnya rancangan qanun tersebut dapat diterima untuk ditetapkan menjadi qanun kabupaten Aceh Timur,” demikian pungkas Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat.

Rapat Paripurna I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh terhadap penyerahan 10 (Sepuluh) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur turut dihadiri, unsur Forkopimda Aceh Timur, sebanyak 27 anggota Dewan Aceh Timur, para OPD dan para kabag dilingkungan pemkab Aceh Timur. (Zainal Abidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *