Seorang IRT Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Tindak Pidana Hipnotis

Maros Sulsel – jurnalpolisi.id

Atas dasar LAPORAN PENGADUAN NOMOR : LAPORAN ADUAN / 1300 / XII / 2019 / SPKT / RESTABES MAKASSAR / SEK TAMALANREA , tanggal 06 Desember 2019 Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku Hipnotis atas nama Nurhaeda, umur 49 tahun, perkerjaan IRT, alamat Jl Poros Asrama Haji Kec Mandai Kab Maros.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku hipnotis, Senin (19/10/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Sabtu, 17 Oktober 2020, sekitar Pukul 01.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl Poros Asrama Haji Kec Mandai Kab Maros.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa HP Samsung Warna Hitam (Pribadi), HP Asus Warna Biru (Pribadi), KTP dan Kartu-Kartu Lainnya (Pribadi).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar Pr Nurhaeda mengakui telah melakukan aksi Hipnotis di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar dengan cara mendekati korban yg sedang berdiri dan mengajak korban untuk berbicara dan berhasil mengambil uang dan perhiasan milik korban.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *