Terkait Seorang Dosen Diamankan Saat Unjuk Rasa Anarkis Di depan Kantor Gubernuran, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Makassar – jurnalpolisi.id

Seorang Dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar berinisial AM (27) juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. saat dirinya masih berada  dilokasi pada saat aksi unjuk rasa anarkis terjadi terkait penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja di Makassar pada 8 Oktober 2020. di depan Kantor Gubernur

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan turut  prihatin dengan insiden tersebut.

Ibrahim kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dijelaskannya situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari, sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri  yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan menghimbau melalui sound sistem dengan jangkauan sekitar 2 km  dan tentunya pada saat kejadian, himbauan  cukup jelas terdengar oleh semua pihak.

Selanjutnya, Kata Kabid Humas karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui water Canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa,  dan petugas juga  tetap menghimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat, kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.

“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang  terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu, “kata Kabid Humas
Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan lanjut Kabid Humas, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unras yang masih berada pada lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.

Selain itu,  dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang  yang masih berada di tempat tersebut, di curigai sebagai pelaku kerusuhan , karena secara terang- terangan mereka tidak  mematuhi himbauan petugas melalui sound sistem untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat.

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang di amankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,”jelas Kabid Humas

Namun demikian, lanjut Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan  pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat. “ Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,”kata Kabid Humas( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *