Tiga Oknum Pengacara Diduga Langgar Kode Etik.

Lhokseumawe – jurnalpolisi.id

profesi sebagai sorang advokat tentu saja sangat terhormat, jika advokat menipu klien apa jadinya. maka untuk itulah gerak langkah advokat yang juga akrab dikenal sebagai profesi Pengacara yang senantiasa terkait pada Kode Etik Perilaku Lingkup Pranata Moralitas.

Tugas pengacara bukan saja membela perkara yang sedang ditangani atas kepercayaan klien,  melainkan semata mata untuk memperjuangkan penegakan hukum dan  rasa keadilan,

Sayangnya pesan pesan yang dituangkan sebagai Kode Etik Pengacara itu  ternyata diabaikan  pengacara tersebut.

Dari korban  nama berinisial FA  dengan alamat Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua  Lhokseumawe yang mencari keadilan melalui jalur hukum  di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam perkara perdata dimana oknum pengacara yang membela Klien dengan inisial nama YN yang berkantor di LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN  jln. Maharaja Lorong No. 1 Mongeudong Lhokseumawe dan juga bertugas di POS BAKUM ( Bantuan Hukum ) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Provinsi Aceh.

Dalam Konfirmasi tergugat berinisial SB dirumahnya menjelaskan jaminan yang diberikan pada penggugat adalah Akte Jual Beli bukan Sertifikan yang diberikan pada Penggugat  FA selang dua hari tergugat  SB meminta Akte sebentar alasan  untuk di Foto kopy  ternyata tergugat mengambil tidak di kembalikan sampai sekarang Akte Jual Beli masih sama tergugat SB.

Dari keterangan salah satu sebagai saksi  yang berinisial AL yang hadir di di pengadilan atas kasus tersebut tidak ada satupun saksi di pihak penggugat menyubutkan boroh yang diserahkan tergugat pada penggugat berbentuk Sertifikat.

YN sebagai pengacara penggugat dengan emosi bersumpah penggugat menyebutkan Sertifikat yang diserahkan tergugat. Namun Keterangan Penggugat FA tidak pernah menyebutkan Sertifikat yang dijelaskan di ruangan Pos Bakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pada pengacara YN.

Pengacara Penggugat tidak pernah hadir di persidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe diganti dengan Pengacara berinisial NT yang juga berkantor di LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN dan juga bertugas di Pos Bakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Keterangan Bapak Jamaluddin SH selaku Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe ketila dikonfirmasi media menjelaskan mereka benar pengacara yang berkerja di POS BAKUM  Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan mereka pengacara terpilih untuk memberi bantuan terutama konsultasi hukum dalam bentuk pelayanan Pengacara  di POS BAKUM dibiayai oleh Negara langsung  dengan Kanwil Hukum.

Apabila Pengacara POS BAKUM ada melakukan hal hal yang tidak diinginkan  ” Kita batalkan kerja sama” dari pada menghancurkan nama baik pengadilan,Nama baik pengadilan harus di jaga jelas Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dalam  Putusan  ini Perkara Perdata  Nomor 5 / Pdt.G/ 2019/PN LSM  dengan keputusan menurut majelis hakim gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Vankelijk Verkland ) dengan sangat kecewa penggugat mendengar putusan tersebut, Klien menanyakan kembali pada pengacara YN, dengan mudah pengacara YN menjawab kami tidak ngerti mengapa gugatan kita ditolak , dan kita belum kalah bisa menuntut kembali ke Pengadilan. (alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *