Tim Pemburu Teking Covid-19 di Kampar Terus Gencarkan Penertiban Protokol Kesehatan

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Senin (5/10/2020), Tim Pemburu Teking Covid-19 di Kabupaten Kampar terus gencarkan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, penertiban oleh Tim Gabungan Pemda Kampar bersama Jajaran TNI-POLRI ini tidak hanya dilakukan di Kota Bangkinang saja, namun seluruh wilayah kecamatan melaksanakan kegiatan yang sama.

Siang dan malam petugas gabungan ini melakukan operasi justisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Para petugas gabungan ini juga tak bosan-bosannya mendatangi tempat-tempat keramaian dan fasilitas umum, guna menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir agar terhindar dari penularan Covid-19.

Terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker, petugas memberikan sanksi antara lain berupa berupa teguran lisan dan tertulis serta sanksi kerja sosial.

Secara umum berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama untuk penggunaan masker telah meningkat, semoga kedepan penerapan protokol kesehatan ini dapat diikuti oleh seluruh warga masyarakat yang tentunya akan berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra saat dikonfirmasi terkait kegiatan Satgas Pemburu Teking Covid-19 di Kampar ini menyampaikan, bahwa Tim Gabungan ini memang telah dijadwalkan setiap harinya melakukan operasi justisi untuk penertiban pelanggar protokol kesehatan, kita berharap dengan gencarnya penertiban protokol kesehatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, ungkapnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *