KANIT LANTAS POLSEK TALLO HIMBAU WARGA AGAR PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Makassar – jurnalpolisi.id

Upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Kanit Lantas Polsek Tallo Polrestabes Makassar Iptu I Ketut Sudarsana Terus menghimbau kepada masyarakat diminta wajib memakai masker apabila keluar dari rumah dan menjaga jarak, di depan pasar Pannampu Jl. Pannampu Raya Kel. Pannampu Kec. Tallo Kota Makassar, Sabtu (31/10/2020)

Sambil melakukan pengaturan di Depan pasar, personil gatur menghimbau ke pengendara untuk tetap menggunakan masker guna menghindari penyebaran virus corona.

“Kami lakukan pengaturan lalu lintas guna menjaga Kamtibselcarlantas sekaligus menghimbau pengendara untuk mentaati himbauan pemerintah terhadap adaptasi kebiasaan baru, salah satunya selalu pakai masker,” kata Kanit Lantas Polsek Tallo.

Kanit Lantas Polsek Tallo juga menghimbau kepada penjual dan pengunjung pasar dalam era adaptasi kebiasaan baru,  untuk taat terhadap protokol kesehatan tentang penyebaran virus covid 19 yaitu sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, jangan berkerumun, jaga jarak, selalu menggunakan masker bilamana keluar rumah dan jaga kebersihan lingkungan.

”Marilah kita sadar pada kepedulian terhadap kesehatan dari virus Corona dengan memakai masker, kalau kita bisa mencegah dengan memakai masker sebelum menimpa kita. Mengapa tidak dilakukan mulai sekarang, pakai masker ya,” ungkap Iptu I Ketut Sudarsana.

Mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., juga berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulsel agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas mengingatkan untuk jangan lupa cuci tangan yang bersih, dan dengan menggunakan sabun bersama air yang mengalir.( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *