Masyarakat Desa Padangloang Alau minta Kepala Desanya di Copot Dari Jabatannya

Sidrap Sulsel – jurnalpolisi.id

Masyarakat desa Padangloang Alau Kecamatan dua pitue kabupaten Sidrap melakukan protes untuk menurunkan kepala desa Padangloang Alau dari jabatannya dalam bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kepala desa Padangloang Alau pungkasnya.

Kepala desa Padangloang Muh.Dais Labanci memberintikan ada beberapa aparat tanpa melalui mekanisme dan prosedural di duga kepala desa Padangloang Alau Kecamatan dua pitue mencopot aparat dusun tanpa melalui musyawarah kepala desa Padangloang Alau Muh
Dais Labanci di duga melakukan pemberintian sepihak.ungkapnya

Masyarakat Desa Padangloang Alau mendesak Bupati Sidrap Sulawesi Selatan untuk mencopot Kepala desa Padangloang Alau Muh.Dais Labanci karena di anggap sudah tidak layak memimpin di desa Padangloang Alau.

Masyarakat Desa Padangloang Alau menyempaikan kepada awak media kekesalan dan kekecewaan terhadap kepala desa Padangloang Alau karena tidak melayani masyarakatnya dengan baik terutama pengurusan bantuan ternak sapi kepala desa Padangloang Alau Muh.Dais Labanci tidak mau tandatangani proposal bantuan ternak sapi tersebut.

Lanjut kepala desa Padangloang Alau Saat di minta tanggapan melalui telepon selulernya sekitar pukul 20.34  malam tanggal 5/11/20 membantah semua apa yang di tuduhkan oleh masyarakat desa Padangloang Alau terkait pemberintian tiga kepala dusun itu sudah mengikuti sesuai mekanisme.ungkapnya

Kepala desa Padangloang Alau menyempaikan bahwa yang berhenti jadi kepala dusun atas permintaan sendiri untuk mengundurkan diri karenakan fakfor usia punya kesibukan lain sehari-hari untuk bersawah dan kepala desa Padangloang  Alau menyampaikan kepada tiga kepala dusunmya apa kalian bisa setiap jam 8 pagi bisa datang setiap hari dan pulang empat sore karena kalian sudah menerima gaji menggunakan anggaran negara kalau bisa memenuhi tanggung jawab itu kalau bisa mengajukan surat pengunduran diri dari kepala dusun dan pada saat juga mau pemilihan kepala dusun kepala desa Padangloang Alau membuka secara terbuka untuk siapa saja boleh ikut mendaftar jadi kepala dusun.tuturnya

Kepala desa Padangloang Alau mengedarkan surat 150 kepada masyarakat desa Padangloang Alau untuk perdusun untuk pendaftaran calon kepala dusun
Siapa saja boleh ikut calon kepala dusun yang penting memenuhi syarat di persilahkan untuk mendaftar baik itu punya ijazah SD,SMP dan SMA semua boleh ikut calon kepala dusun.ungkapnya kepala desa Padangloang Alau pada saat di konfirmasi melalui telepon selulernya sehingga berita di naikan media online maupun nanti di media cetak

Terkait pemberintian kaur perencanaan itu tidak benar kepala desa Padangloang Alau menyempaikan bahwa anaknya menjabat sebagai kaur perencanaan itu mengikuti sesuai aturan dan mekanisme karena di anggap layak karena anak kepala desa Padangloang Alau tersebut seorang sarjana hukum maka bisa menjabat sebagai kaur perencanaan karena anak kepala Padangloang Alau cerdas dan cara kerjanya bagus di kantor desa Padangloang Alau dan rajin masuk kantor dan mengerjakan tugasnya dengan baik itu pun Kepala Dinas DPMD sudah tahu itu tidak ada masalah menurutnya. kepala Padangloang Alau Muh.Dais Labanci  kemudian terkait dugaan pemalsuan surat dokumen sudah di tangani oleh APH Polres Sidrap Sulawesi Selatan itu sudah gelar perkara tetapi hasilnya Nihil ucap.Muh.Dais Labanci (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *