Polres Aceh Timur membuka layanan Pembuatan SIM Keliling di Halaman Mapolsek Madat

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Senin 16/11/2020Satlantas Polres Aceh timur mengadakan layanan mobil SIM Keliling  di laksanakan dihalaman Polsek Madat daerah setempat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK, MH melalui Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda Aufa S, Tr.K mengatakan bagi masyarakat Kecamatan Madat yang saat ini memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, dan C yang akan habis masa berlakunya maka dipersiilahkan segera lakukan perpanjangan.

“ Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM langsung saja menemui petugas dari Satlantas Polres Aceh Timur yang sudah tiba di halaman Polsek Madat,” ujar Ipda Krisna.

Sementara Kasatlantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Agrifina Prima Putra. SIK melalui Brigadir Subhan.  mengatakan.
“Kami dari petugas SIM Keliling kendaraan ini hanya mengurus proses perpanjangan saja. Untuk membuat SIM yang baru masyarakat masih harus datang ke kantor Polres Aceh Timur,” kata Brigadir Subhan.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di layanan mobil yang harus disiapkan adalah,  salinan KTP yang masih berlaku, salinan SIM lama serta SIM aslinya.

“Kegiatan hari ini kita mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, adapun jumlah warga yang melakukan perpanjangan SIM di wilayah Kecamatan Madat hari ini sebanyak 34 orang. Untuk SIM A Pribadi 9 orang dan SIM C 25 orang,” tandasnya. **(jpn team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *