Respon Cepat, Arena Judi di Pantai Cermin Digerebek Tekab Scorpion Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI – jurnalpolisi.id

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Scorpions Polres Sergai menggerebek arena lokasi perjudian di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (10/11/2020) malam kemarin sekira pukul 22.00.Hal ini dilakukan terkait viralnya di media sosial masyarakat yang melakukan pengerusakan arena judi jenis tembak ikan di wilayah hukum Kecamatan Pantai Cermin beberapa waktu yang lalu.

Alhasil, dua lokasi permainan judi jackpot di Dusun I Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin dan Dusun V, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 judi jackpot dan 2 Unit meja judi game ikan.

Penggerebekan tersebut secara langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, KBO Reskrim Iptu A. Santika, Kanit Lidik I Iptu I Made Krisnanda.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Iptu Saban Siregar dan 15 personel terdiri 7 tim opsnal Sat Reskrim dan 8 personil Polsek Pantai Cermin dan di saksikan Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat.

Usai penggerebekan, AKP Pandu Winata di lokasi mengatakan, penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya dugaan judi berkedok permainan ketangkasan jenis Jackpot dan meja game ikan di wilayah Kecamatan Pantai Cermin yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Atas laporan tersebut, Tekab Scorpion bersama Polsek Pantai Cermin langsung melakukan tindakan kepolisian dengan menyisir razia target operasi permainan perjudian jenis jackpot dan meja game ikan-ikan.

“Dari penggerebekan di sebuah rumah milik Rusman (45) warga Dusun I Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, kita menyita barang bukti 5 unit mesin jackpot, namun tidak beraktivitas dan operator mesin melarikan diri dari lokasi kejadian,” papar Pandu Winata.

Selanjutnya, kata Pandu, tim melakukan penyisiran di kecamatan pantai cermin tepatnya di Dusun V Desa Pantai Cermin Kiri dan melakukan razia serta menyita barang bukti 2 meja game ikan, namun juga tidak ada beraktivitas permainan tersebut.

“Mari bersama-sama aparatur dan perangkat desa khususnya di Kecamatan Pantai Cermin untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Kasat Reskrim.

Menyikapi hal ini, Kepala Desa Pantai Cermin kiri, M. Elizar memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besar kepada pihak kepolisian Polres Sergai khususnya bapak Kapolres Sergai yang telah bertindak cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang permainan judi tembak ikan di wilayahnya.

Senada juga dikatakan, Kepala Desa Naga Kisar, Ahmad juga mengatakan yang sama memberikan ucapan terima kasih kepada Polres Sergai atas respon cepat meindaklanjuti keluhan masyarakat tentang permainan judi jackpoot.

“Sekali lagi, kami perwakilan pemerintah desa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Sergai yang sangat cepat dan tanggap tentang keluhan penyakit masyarakat ini,” tutupnya.
Sumber: Humas Poldasu
Reporter: Tim JPN Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *