Lambannya Penanganan Dan Evakuasi Banjir di Aceh Utara, Akhirnya memakan Korban Jiwa

Aceh Utara – jurnalpolisi.id

Akibat intensitas curah hujan yg sangat tinggi beberapa hari ini,mengakibatkan sebahagian besar Aceh Utara dilanda banjir. Namun sampai saat ini penanganan serta evakuasi para korban benar-benar sangat lamban. Hal ini berakibat kepada jatuhnya korban jiwa meninggal dunia sebanyak 4 orang, demikian info yg kami terima dari Aktivis Sosial Muhammad Yunus.

Dia juga menambahkan, “banjir Aceh Utara ini bukan kali pertama terjadi, namun sudah 4 tahun berturut-turut sejak 2017 sampai 2020.

Berdasarkan pengalaman di lapangan, hendaknya pemerintah sudah bisa mengatur langkah-langkah arah yg hendak dituju dan dicapai dalam mengantisipasi musibah banjir yg bisa disebut langganan ini.

Tetapi menurut amatan di lapangan, jangankan utk mendata jumlah kerugian masyarakat akibat banjir, jumlah pengungsi dan jumlah masyarakat yang harus dievakusi pun  pemkab belum juga bisa mempublikasikan data riil nya.

Sampai disini jelas bahwa pemerintahan Kabupaten belum bisa memprediksi apa-apa saja langkah antisipasi yg akan dilakukan.

Jadi kurang apa lagi pengalaman-pengalaman tahun terdahulu dalam penanggulangan bencana banjir, tanya aktivis itu.

Sudah 10 tahun Bupati H Muhammad Thaib (Cek Mat) menahkodai Aceh Utara, namun tidak satupun program-program strategis untuk pencegahan banjir menjadi prioritas kerjanya.

Apakah selama ini ada program seperti pelebaran/normalisasi sungai atau saluran pembuangan yang berskala besar yg dilakukan Pemkab, kata putra kelahiran tanah Jambo Aye tersebut.

Utk kedepannya ia berharap kepada Bupati-Wakil Bupati, Kabupaten Aceh Utara tidak lagi berstatus rawan bencana seperti yang terjadi setiap tahunnya selama ini, namun diharapkan kedepannya harus bisa menetapkan Aceh Utara sebagai daerah bebas bencana dengan programa-program handal dan terarah.

Lanjutnya, Pemkab Aceh Utara seharusnya berupaya sebisa mungkin agar bisa mengganti setiap kerugian masyarakat yg diakibatkan oleh bencana banjir tahunan tsb.
Penulis D’HAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *