Pemutakhiran Data Perlu Melibatkan Banyak Pihak, Termasuk Pemda

Jakarta – jurnalpolisi.id

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan daftar yang berisi data kesejahteraan sosial masyarakat yang terdiri dari berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga. Memasuki tahun 2021, dimana data kesejahteraan pastinya akan mengalami perubahan maka pemerintah akan melakukan upgrade DTKS tahun 2021 sehingga akan ada perbaikan data guna mencapai misi penurunan kemiskinan extrim “0”.

Perbaikan data tersebut melingkupi perluasan cakupan menjadi 60% penduduk tingkat kesejahteraan terbawah. Untuk mencapai pemutakhiran DTKS yang sempurna, maka diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Provinsi sampai dengan Pemerintah Desa.

Peningkatan kapasitas Pemda dalam pendataan perlu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, perlu adanya kolaborasi dengan BKKBN untuk pendataan keluarga dan kader serta Kemendesa untuk pendamping desa. Nantinya, penyempurnaan perangkingan (PMT) akan dilakukan oleh BPS dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Penyempurnaan instrumen pendataan perlu dilakukan sehingga dapat mengembangkan Registrasi Sosial ke depannya.

Namun, pemutakhiran DTKS ternyata masih menemui sejumlah kendala yang perlu segera diselesaikan. Koordinasi persiapan pemutakhiran DTKS yang ada belum dilakukan secara optimal. Untuk itu, perlu adanya keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan pemutakhiran data dan pembentukan Tim Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi harus berjalan sesuai dengan tanggung jawabnya.

Tim Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi yang telah dibentuk ini memiliki ruang lingkup pekerjaan yang cukup luas. Ruang lingkup yang pertama berfungsi sebagai koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran perbaikan data sosial ekonomi. Kedua, penyusunan kebijakan terkait persiapan dan pelaksanaan pemutakhiran DTKS, pengembangan monograf desa digital, dan registrasi sosial ekomomi. Ketiga, monitoring, evaluasi untuk menjaga quality assurance pelaksanaan kebijakan perbaikan data sosial ekonomi. Keempat, koordinasi penyusunan mekanisme dan kelembagaan perbaikan data sosial ekonomi. Kelima, menyusun kebijakan sinkronisasi, interoperabilitas, graduasi DTKS, data Pra-Kerja, data kewirausahaan, monograf desa, dan registrasi sosial-ekonomi.

Pemutakhiran data alangkah baiknya dilakukan oleh Pemda agar menjadi pembelajaran dalam melaksanakan pendataan, maka diharapkan Pemda turut aktif dalam melakukan pemutakhiran data. Penggunaan pihak ketiga dalam proses pendataan DTKS hanya akan menimbulkan permasalahan DTKS yang sama seperti sekarang.
Sumber :
Tim Komunikasi Publik
Kementrian PPN/Bappenas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *