Polresta Barelang Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Rapid Test Di Bandara Hang Nadim

Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dengan inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun). Senin (21/12/2020) Sekira Pukul 11.00 Wib.

Berawal pada saat Pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam) yang mengatakan bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. GH dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya di Bandara Hang Nadim pelapor menemukan  benar bahwa surat tersebut bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS. GH merubah Format dan Kop Suratnya dan Dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak Tanggal 25 Nopember 2020.

Atas Peristiwa tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Diketahui tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :
1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.
2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air.
4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat  pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun.

Menyikapi Hal Tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK Melalui Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dimana pelaku merupakan Karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan Prosedur dan Mekanisme yang benar di RS. GH. Saat ini Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (hms / Arian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *