Tak Pakai Masker, Karyawan SPBU di berikan sanksi

Oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Peudawa Aceh Timur di berikan sanksi oleh tim Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang tidak disiplin tak memakai masker, Idi, Selasa (8/12/2020).

Saat mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) petugas menemukan oknum karyawan SPBU Peudawa  yang tidak disiplin.

Tim gabungan Operasi Yustisi penegakan Prokes Covid-19 langsung memberikan surat teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

“Masih ada oknum karyawan SPBU  yang kurang sadar pentingnya menggunakan masker,” kata Kepala Kasatpol PP – WH T. Amran SE MM, Selasa (8/12/2020).

Kepala Satpol PP – WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran SE MM, hal ini dilaksanakan rutin setiap hari, sesuai Operasi Yustisi sesuai PerBup No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Aceh Timur

“Harus mereka pahami mereka melayani masyarakat  di tempat umum yang datang dari segala penjuru, dan kita tidak pernah tau apakah yang kita layani membawa virus..?.,” kata T. Amran

“Kita minta kepada pemilik SPBU agar menerapkan protokol kesehatan bagi petugas, kami dari tim gabungan terus memantau bagi pelaku usaha yang ada dalam wilayah pemerintah Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya

Kata dia Ingat virus corona belum berakhir, kami minta seluruh pelaku usaha untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona,” tegas Ampon (Zainal Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *