Terkait Kasus Okupasi Tanah Ulayat Kampung Durian Selemak, PW BPRPI Serahkan Data Kronologis Ke DPRD Langkat

Stabat  – jurnalpolisi.id

Menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) di komisi A DPRD Kabupaten Langkat selasa 10 Nopember 2020 terkait konflik Agraria antara masyarakat BPRPI kampung durian selemak dengan pihak PTPN 2 kebun kwala madu 29 september 2020 yang lalu.

Pengurus wilayah badan perjuangan rakyat penunggu indonesia (PW–BPRPI) langkat menyerahkan data kronologis kasus okupasi tanah adat hak ulayat kampong durian selemak. Ke kantor DPRD langkat jalan T.Amir Hamzah Stabat,Selasa (1/12/2020).

PW.BPRPI Langkat.S.Husni didampingi Japar beserta Sugeng Pramono dan Ismail Fauzi perwakilan pengurus BPRPI kampong durian selemak,menyerahkan berkas data kronologis kasus okupasi tanah adat hak ulayat kampong durian selemak,yang sebelumnya diokupasi oleh pihak PTPN 2 kebun kwala madu.

Adapun berkas  data  kronologis kasus okupasi serta legalitas hukum atas penguasaan hak ulayat masyarakat adat BPRPI kampong durian selemak yang diserahkan dan diterima secara resmi oleh anggota komisi A DPRD Langkat bidang pemerintahan,hukum dan ham Antara lain :
1.Sejarah Reclaming dan kronologis kasus okupasi 29 september 2020 yang lalu.
2.Foto-foto aksi kekerasan okupasi .
3.Puluhan lembar kliping koran media cetak dan online.
4.Data inventarisasi korban kekerasan fisik dan kerugian masyarakat adat kampong durian selemak akibat diokupasi oleh PTPN 2 kebun kwala madu 29 september 2020.
5.Dokumen akta consensi tembakau deli.
6.Putusan Mahkamah Agung (MA) reg nomor :1734/K/pdt/2001,yang menyatakan masyarakat adat BPRPI Sumatra Utara yang memiliki dan menguasai tanah adat hak ulayat diperoleh secara turun-temurun.
7.Surat Gubernur Kepala Daerah Sumatra Utara EWP.Tambunan Nomor :1/233/3 tanggal 21 mei 1980,perihal penyelesaian tanah BPRPI yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang dan Bupati Kabupaten Langkat.
8.Surat Gubernur Sumatra Utara atas nama T.Putra Azis Nomor: 59,37/ii 889 tanggal 30 april 1982 yang khusus ditujukan kepada Bupati Langkat untuk merealisasikan lahan 1000 Ha.kepada masyarakat adat BPRPI Langkat.

Usai diserahkan kepada komisi A DPRD Langkat DRS.Pimanta Ginting dalam kesempatan tersebut menjelaskan permintaan data kronologis kepada pihak BPRPI sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat ( RDP) dan diperlukan untuk data pendukung sebagai bahan rekomendasi komisi A ke kementrian ATR/BPN RI Pusat,dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kita bersama dapat ter akomodir kata politisi PDIP tersebut.

Sementara masyarakat adat BPRPI kampong durian selemak berharap penuh dukungan dari DPRD Langkat, khususnya komisi A dapat segera menindaklanjuti data okupasi dan aspirasi warga yang saat ini pasca okupasi mengalami trauma, korban fisik, korban mata pencahrian,bahkan ada yang korban jiwa satu hari sebelum dan sesudah okupasi terjadi sebut beberapa perwakilan masyarakat adat BPRPI kampong durian selemak diruang rapat DPRD Langkat (SH/02).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *