Tim Opsnal Polsek Nongsa, Berhasil Amankan Jambret Spesialis Gelang Emas

Gelar Konferensi Pers, Polsek Nongsa Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas (Jambret Spesialis Gelang), dipimpin langsung oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Bertempat di Halaman Polsek Nongsa, di wilayah kecamatan Nongsa, pada Kamis (03/12/2020) Sekira Pukul 09.30 Wib.

 AKP I Made Putra Hari S, SIK, mengungkapkan, ” Tim Opsnal polsek Nongsa, Berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Curas Seorang Laki Laki Dewasa Dengan Inisial MA.

“Berawal  Pada Hari Jumat Tanggal 30 Oktober 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib Tersangka sedang dalam perjalanan dari arah pasiran menuju  kearah Bundara Sma 3 Batam, ketika Tersangka sedang di Jalan Dang Merdu depan Mega Techno City (MTC) Tersangka melihat seorang anak laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju kearah bundaran SMA Negeri 3 Batam, lalu ketika jalan sepi tersangka memepet motor mereka dan tersangka menarik tas yang di pegang ibu tersebut , namun ibu itu menahan tasnya. Sehingga ketika itu stang sepeda motor tersangka tersangkut dan membuat sepeda motor tersangka dan sepeda motor yang di kendarai anak tersebut terjatuh, ujar Kapolsek Nongsa

Selanjutnya, Setelah terjatuh tersangka beserta anak dan ibu tersebut di bawa ke Klinik Syahrial oleh warga yang menolong. Pada saat itu tersangka mengaku kejadian ini murni kecelakaan, namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut, tutur Kapolsek Nongsa

Selanjutnya, Mendengar keterangan korban, tersangka dan korban di bawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan introgasi dan pengembangan sehingga Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa tersangka telah melakukan pencurian, yaitu pada saat menemukan kartu PGRI milik EA di Kios Tempat Tersangka Menjual Parfum, Setelah itu Tersangka pun tidak dapat mengelak dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya seperti yang di tuduhkan ibu tersebut, imbuh Kapolsek

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK, “menerangkan bahwa Tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu – ibu yang sedang mengendarai motor, namun untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa. Seingat tersangka sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda.

Sedangkan untuk 6 kali lainnya perbuatan tersangka gagal dikarenakan korban melawan  dan karna korban mengetahui tersangka telah mengikuti. Semua pencurian tersebut tersangka lakukan di Kecamatan Nongsa dan Batam Kota.

Ada beberapa barang bukti yang di amankan seperti
– 19 Lembar Kertas Pegadaian
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha
– 1 Kunci Sepeda Motor Asli Bawaan Dealer Yamaha Mio M3
– 1 Buah Helm LTD Putih
– 1 Tas Kecil Warna Coklat Merk Lois Vuitton
– 2 Buah Jaket Warna Putih Merk Versa Dan Umbro
– 4 Buah Surat Pegadaian Gelang Emas
– 2 Buat STNK Sepeda Motor
– 1 Buah BPKB Sepeda Motor
– 2 Buah KTP Milik Korban
– 4 Buah Kartu BPJS
– 2 Unit Hp  Dengan Merk Yang Berbeda
– 1 Kotak Hp Redmi Note 7
– 2  Buah SIM
– 1 Buah Kartu PGRI
– 1 Buah Kartu ATM Bank Riau
– 1 Buah Buku Tabungan Bank BRI
– 1 Buah Kartu PNS Elektronik
– 4  Gelang Emas Rantai Dengan Total Berat 95,53 Gram Dengan  Jenis Karat Yang Berbeda

Pasal yang di Sangkakan adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 Jo 65 Ayat 1 Kuhpidana dengan Hukuman Penjara Selama – Lamanya 12 Tahun.

Kapolresta barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur , SIK melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia, membenarkan telah melakukan penangkapan 1 orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Yang saat ini telah di amankan oleh Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia, “menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati saat berkendara, Dan di himbau kepada ibu – ibu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang  para pelaku tindak kriminal, Ungkapnya (arian)
Sumber: Hms Polresta Barelang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *