Direktur RSUD Fauziah Tak Kunjung Menyerahkan RANDIS Milik DINKES Bireuen

Bireuen – jurnalpolisi.id

dr Amir Addani  M,Kes dilantik oleh Bupati Bireuen tgl 27 Februari 2020 sebelumnya beliau  menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen yang bila dihitung masa pindah tugasnya hampir mendekati satu tahun namun belum juga mengembalikan mobil operasional milik Dinkes Bireuen.

Saat awak JPN mengkonfirmasi hal tersebut dengan menjumpai Pengurus barang Dinkes Bireuen, Bapak Munardi Amd.Kep diruang kerjanya, beliau menjelaskan bahwa, “Kami telah membuat Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BAST) pada tanggal 15 Juni 2020 supaya Pengurus Barang Dinkes  ( selaku Pihak Pertama ) bisa menyerahkan kepada dr.Irwan yg notabene adalah Pejabat Ka.Dinkes Baru ( selaku Pihak Kedua )”.

Namun akibat belum adanya unit Randis tersebut di tangan kami / masih dikuasai oleh dr Amir Addani M.Kes,maka serah terima belum bisa kami laksanakan walaupun surat tsb telah selesai kami buat.

Randis Dinkes Bireuen yang masih belum dikembalikan oleh dr Amir Addani,M.Kes adalah satu unit mobil Toyota Kijang Innova  2.0 V A/T, warna PUTIH, Nomor mesin ITRA287833, Nomor Rangka MHFGWBMYH1013372, dengan Nomor Polisi BL 271 Z tahun 2017 yg dibeli dengan dana anggaran APBK tahun 2017.
Mobil tersebut adalah kenderaan Dinas sehari-hari Ka. Dinkes.

Kami sebagai Petugas pengurus barang walaupun telah membuat  BAST  namun belum bisa menentukan waktu serah terima kalau  dr Amir Addani M.Kes Direktur RSUD Fauziah selaku pihak yang sampai sekarang belum juga menyerahkan Randis Dinkes Bireun yg dimaksud,terang Munardi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa Randis Innova milik Dinkes Bireuen belum dikembalikan oleh Direktur RSU Fauziah Bireuen,namun sebagai pengganti kenderaan operasional Ka. Dinkes memakai kenderaan milik RSU yg thn pembeliannya lebih tua.

Dalam amatan JPN  pernyataan tanggung jawab atas Kenderaan Dinas adalah seluruhnya resiko yang melekat atas Kenderaan Dinas pada jabatan tersebut.
Kemudian untuk mengembalikan kenderaan tersebut dilakukan segera setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir Sesuai dengan butir-butir yg termaktub dalam Berita Acara Serah Terima Kenderaan belum bisa untuk di indahkan.
Penulis : Alras.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *