Empat Pelaku Illegal Logging Di Kecamatan Lahei Barat, Digiring Sat Reskrim Polres Barut

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

Polda Kalteng, Polres Barito Utara, Tangkap Empat Pelaku Dugaan Ilegal Loging, Di Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Henro Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Tomy Palayukan  membenarkan Kejadian penangkapan itu pada Selasa malam (19/01/21). Sekitar pukul 16.00 Saat personil unit Tipiter melaksanakan Patroli di Kecamatan Lahei Barat

“Anggota melihat 4 unit mobil truk yang sedang parkir di jalan, atas kecurigaan terhadap muatan, lalu mobil tersebut dicek Personil Tipiter menemukan muatan kayu didalam mobil tersebut tanpa dilengkapi dokumen. sehingga mobil beserta ke 4 sopir yang terlibat dalam Illegal logging tesebut di bawa ke Polres Barut, bersama pelaku

Diantaranya MR Als R (27)
Agama Islam, Suku Banjar Pek. Sopir, Jenis Kel. Laki-laki, Alamat Jalan Baitu Rahman Rt.002 Rw.001 Desa Ambungan Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan, H Als R (31) Agama Islam, Suku Banjar Pek. Wiraswasta/Sopir, Jenis Kel. Laki-laki, Alamat Desa Sungai Gampa Rt.004 Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala, Prop. Kalimantan Selatan,
M Als Y Bin (36) Agama Islam, Suku Banjar Pek. Sopir, Jenis Kel. Laki-laki, Alamat Jalan Raya Takisung Rt.09 Rw.03 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan.

R Als TBin (39) Agama Islam, Suku Banjar Pek. Sopir, Jenis Kel. Laki-laki, Alamat Desa Ranggang Dalam Rt.04 Rw.02 Kec. Takisung Kab. Tanah Laut, Prop. Kalimantan Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 buah unit mobil
– Truck  Diesel merk Mitsubishi dengan Nopol AG 9397 UD  muatan Kayu gergajian Jenis Balau sebanyak 7 M3
– Truck  Diesel Merk Toyota dengan Nopol KT 8837 Y muatan kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3
– Truck  Diesel Merk Mitsubishi dengan Nopol DA 8023 LM muatan kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3
– Truck  Diesel Merk Mitsubishi dengan Nopol DA 8247 PM muatan kayu gergajian jenis Balau sebanyak 7 M3

Diduga para pelaku Tindak pidana Kejahatan Di Bidang Kehutan( Ilegal loging) sebagaimana di maksud dalam pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,  “Hari ini semua tersangka dengan barang bukti masih dalam pendalaman proses Penyidikan, Kata Sat Reskrim yang sering di sapa Tomy. (Hsn/Ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *