Ibu DW Diduga Telah Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anaknya. Kini Meringkuk Didalam Jeruji Besi!!!

NTB – Jurnalpolisi.id

29/01/2021 Seorang ibu rumah tangga inisial DW warga Lombok Barat   harus berurusan dengan Polisi setelah tega diduga menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun. Dan kini Polisi sudah menetapkan menjadi tersangka.

Kejadian itu di ketahui oleh Nenek korban berinisil NA yang  merupakan ibu kandung DW.  Dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polda NTB

Berdasarkan laporan tersebut DW di periksa oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang ada bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri.

Anak yang di siksa DW berinisial RG umur 10 tahun masih  duduk di bangku kelas 4 SD. RG dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok,  tak hanya itu RG di siram pundaknya dengan air panas yang ada  dalam termos air panas sampai kulit RG melepuh dan kemerah-merahan.

DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali, tidak hanya itu dia juga tega melempar anaknya dengan panci,  lalu menyiramnya dengan air panas yang ada dalam termos. Jelas Pujawati

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia (DW) sehat,  tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia (DW) kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis (27/01/2021)

Lebih lanjut Kepala Bidang Humas  Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam  lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu pelaku DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda
Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah). (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *