Ini Pengakuan Kong AJI Dan usaha Onderdil Sepeda Motor Cincangan Di Sigambal

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Usaha Onderdil Sepeda motor Cincangan di Jln Sigambal Linggar tiga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra Utara yang dikelola Kong Aji (60) menjadi perhatian dan tidak memiliki ijin usaha, Demikian disampaikan kepada wartawan 16/01/21

” Yah…usaha ini sudah berlangsung lebih kurang dua tahun, benar usaha ini tidak memiliki ijin”, Kata Kong Aji.

” Awalnya saya berdagang botot, dan terus saya kembangkan usaha jadi seperti ini,” tambah Kong Aji.

Disana terlihat beberapa unit sepeda motor disimpan didalam tempat operasi kerja Kong Aji dan banyak sekali peralatan Sepeda motor yang di pereteli atau cincang dan disusun baik.

Saat  salah satu unit sepeda motor yang ada disitu ditanya didapat dari mana Kong Aji mengatakan, ” Itu baru saja saya beli dari seseorang dengan harga Rp.400.000 dan itu akan saya preteli atau cincang untuk diambil alat-alat onderdil tersebut dan di jual kepada yang membutuhkan,” Kata Kong Aji.

Disampaikan juga bahwa Sepeda motor yang ada disana tidak memiliki dokumen sebagai legalitas keberadaan sepeda motor itu.

” Memang Sepeda motor yang saya beli tidak memiliki dokumen atau surat apapun, karena orang yang menjual sepeda motor itu saya kenal,” Kata Kong Aji polos.

“Saya juga punya teman seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Labuhan batu yang ber inisial SRL HSB juga tinggal Jln Sigambal Linggar tiga Desa Sidorejo pernah memberi saran pada saya,” Kata Kong Aji.

“Saya disarankan SRL HSB oknum Polisi itu untuk merakit kembali Onderdil peralatan sepeda motor itu sehingga menjadi sepeda motor yang utuh dan standart dan itu aman kata Bapak SRL HSB yang di panggil pak buan di Kampung ini,” kata Kong Aji menjelaskan

“Bapak itu juga pernah mau menjual sepeda motor yang sudah karatan yang bermerk Supra x yang didapat dari barang bukti yang sudah lama di Polres Labuhan batu,” kata Kong Aji.

” Dulu juga saya pernah beli dari seseorang sepeda motor yang katanya didapat dari lelangan Pengadilan,” Kata Kong Aji

Apa yang disampaikan Kong Aji Sabtu 16/01/21 membuat awak media penasaran dan ingin bertemu dan mengkofirmasi Oknum Polisi berinisial SRL HSB atau dipanggil Kong Aji sebagai Pak Juper.

Setibanya awak media di kediaman SRL HSB Di Jln Sigambal Linggar tiga Desa Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra utara, tapi SRL HSB tidak berada dirumah sedang keluar kota menghadiri pesta, kata anak SRL HSB yang berada di rumah besar itu.

Ketika di hubungi via telsphon genggamnya, Oknum Polisi SRL HSB mengatakan,
” Oh itu tidak ada, bukan Sepeda motor Supra x tapi sepeda motor yang sudah karatan dan itu bukan saya ambil dari barang bukti yang ada di Polres Labuhan batu,” Kata SRL HSB

Kita harus prihatin dengan banyaknya kejahatan yang terjadi Curanmor, pembegalan, perampokan dan pencurian harus menjadi perhatian kita semua, dan jangan sampai Usaha Onderdil Cincangan ini menjadi salah satu tempat penadahan yang perlu di telusuri.ujar SRL HSB mengakhiri percakapannya via telephon genggamnya.
(Wartawaty Jpn Eka Hombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *