KARYAWAN GOLDEN FLOWER Ungaran mengadu ke Disnaker Kabupaten Semarang berahir KECEWA .

Semarang- jurnalpolisi.id

 20/01/2021 Karyawan golden flower di Ungaran mengadu ke disnaker setempat untuk meminta perlindungan berahir kecewa dikarenakan surat Persetujuan bersama yg menurut Kami selaku pendamping jelas ada cacat hukumnya karena pihak suami tidak di cantumkan untuk penanda tanganan di dalam PB(PERSETUJUAN BERSAMA) tersebut.

Saat di wawancara tim Jurnal Polisi News setelah keluar dari ruang  mediasi  Mengatakan. “Kami selaku pendamping dan sekali gus suami ibu istianah mengajukan dua perselisihan yaitu pesangon dan pemotongan gaji selama kurang lebih 10 tahun yang di lakukan perusahaan tersebut.

Ketua mediator  disnaker yang di pimpin  Suyono SH.MH didampingi  Candra SH mengatakan dalam sidang mediasi. “PB tersebut  sudah sah dikarenakan sudah didaftarkan ke Pengadilan untuk menguatkan PB tersebut, Mediator selaku advokasi pengadu tanpa ada beban mengatakan pada kami selaku pengadu Bahwa PB tersebut adalah sah.

“Kami sangat menyayangkan mengapa tanpa penyelidikan dan melihat keabsahan yang lebih mendalam dan hanya melihat fisik surat yang di berikan dari perwakilan perusahaan dengan mudah mediator mengatakan sah PB tersebut.

Muchyidin selaku pendamping mengatakan, PB tersebut bukan ditanda tangani oleh yang berwenang yaitu pimpinan/ Direktur Perusahaan Golden flower. “PB tersebut di buat dan yang menanda tangani hanya seorang  staf bagian umum “saudara baron. “Di surat PB tersebut  juga di tanda tangani Jarkoni selaku Ketua SPN   sekaligus Komandan  Satpam di perusahaan golden flower tersebut. Dan di PB tersebut juga tak pernah ada tanda tangan persetujuan dari suami.

“Kami meneliti  surat PB  tersebut   ada keterangan saudara Baron mewakili perusahaan tertulis tapi tidak melampirkan surat kuasa dari Direktur Perusahaan tersebut.

“Di sela mediasi  suyono selaku mediator juga mengatakan “Kita harus bisa memahami situasi seperti ini dalam keadaan pandemik wajarlah kalau perusahaan memberi pesangon seperti itu.

“Muchyidin menambahkan seharusnya  suyono tidak mengambing hitamkan pandemik dan suyono harus bisa membedakan mana pandemik dan hak pengadu. “Diyakini  Suyono pasti faham betul  dengan syarat syarat untuk pengajuan untuk perijinan perusahaan yang sah.

“salah satunya syarat persyaratan seperti pesangon pada karyawan dan syarat lain  seperti fasum musola toilet dan itu juga merupakan syarat utama yang harus di taati untuk melengkapi per ijinan.           “tanpa syarat  itu mustahil bisa terbit  di perijinan.”bukan pandemik lah yang di buat  alasan.

“karyawan tersebut mulai masuk kerja  tanggal 02 agustus 1983 sebagai karyawan tetap. “Selama 37 tahun.    “Karyawan tersebut  Hanya di beri pesangon Rp6jt 600 dengan dalih telah menandatangani PB yang menurut kami tidak fair.Jelas karyawan tersebut telah di dholimi oleh pembuat kebijakan abal abal.

“Suyono selaku mediator disnaker mengatakan dengan lantang disela berahirnya mediasi.                “untuk perselisihan gaji yang di potong  seharusnya di selesaikan sebelum karyawan di PHK .

“Kata penutup yang terahir inilah yang disampaikan Petugas mediasi  yang tak akan terlupakan dalam sejarah Mediasi yang di ucapkan oleh seorang mediator pilihan dari disnaker kepada pengadu yang seharusnya di bela.                       .                “Mediasi yang menurut kami apa yang disampaikan mediator itu hanyalah wejangan untuk pengadu biar  pengadu  diam dan mengiyakan seperti boneka  saja.

“Kami merasa ketidakadilan jelas nyata tidak ada karena Mediator Tidak  ada kata/ pertanyaan yang tertuju ke Baron  mengenai Pesangon/atau gaji yang  di potong Seharusnya pihak Mediator menanyakan aduan kami yang memotong gaji dan pesangon itu inisiatif oknum apa perusahaan.

seharus nya itu kewajiban mediator untuk  menanyakan tentang potongan atau pesangon itu  kepada Baron yang mewakili perusahaan tersebut.

Kami mengharap dinas terkait  turut serta untuk bisa ikut menyikapi perselisihan hak karyawan karyawan yang ada di perusahaan Golden flower atau perusahaan lain khususnya di kabupaten semarang.

Kami akan melakukan permohonan mediasi kedua ke disnaker atau intansi lain  dengan catatan mencari keadilan yang pasti bukan keadilan  yang basi.Syukur lah nanti apabila ada Karyawan Karyawan Golden flower lain yang nasibnya sama silahkan bergabung bersama kami mencari keadilan dan brantas kedholiman.

Kami nantinya juga akan di dampingi beberapa Lembaga dan Media imbuh Muchyidin mengahiri wawancara dengan Jurnal Polisi News.       ..            .                    (JPN Wardoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *