Pengaduan Penggunaan Lokpon Oleh PT. BAK, Polsek Montallat Mediasi Sebelum Tempuh Jalur Hukum

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat Pembukaan Palang Pembatas Penggunaan Jalan Desa, dan Pengrusakan pembatas serta tanah Pekarangan yang dilakukan oleh menejemen pimpinan PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) dengan oknum kepala desa, di jalur Lokpon Masyarakat Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Sebelum ke jalur hukum  terlebih dahulu diberikan ruang mediasi, Adapun dasar sebagaimana Surat Polisi Nomor : B/I/2021/Polsek Montallat, Klaripikasi : Biasa, Prihal : Undangan, Tertangal, 15 Januari 2021.

Mediasi dipimpin lansung oleh Kapolsek Montallat Ipda. Rahmad Tuah, SH, MM, pada hari Senin, 18 Januari 2021 di mulai Jam 12. 30 Wib. Siang – selesai pukul 15. 00 Wib, di kantor Kapolsek Montallat yang beralamat di Jalan Kihajar Dewantara Tumpung Laung, di hadiri oleh pihak, Pelapor, Menejemen PT. BAK, Kepala Desa Kamawen, Serta beberapa anggota Kapolsek dan unsur media, “Sebagai bentuk keseriusan pihak Kapolsek dalam menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat kami sarankan untuk terlebih dahulu di mediasi, namun pemeriksaan tetap berjalan’ “Apabila tidak tercapai kesepakatan, Proses hukum tetap kita lanjutkan, papar Kapolsek, dalam pembukaanya

Hison selaku warga sekaligus pelapor menyetujui mediasi, namun apabila tidak tercapai dia meminta proses hukum tetap dilanjutkan, akibat kerusakan tanah pekaranganya sebagaimana KUHP Pasal 389 Ayat 1 dan 2, serta tidak pidana lainya sebagaimana pasal 378 Tentang Perbuatan Curang, “Kerna Ahmat Sopian An. PT. BAK pernah menjanjikan memberikan isentip sebagai bentuk kerja sama pada sekitar bulan April 2020 lalu, saya punya saksi-saksi serta rekaman pembuktian sebagaiman pengaduan saya kematen, Imbuhnya

“Semua ada aturan yang mengatur tentang batas-batas penggunaan jalan maupun jalan desa dan ada aturan-aturan yang mengaur tentang larangan perusahaan menggunakan pasilitas umum jalan desa apalagi melintas di tengah pemukiman penduduk,  kerugian kami juga akibat gusuran badan jalan sehingga debit tanah jauh menurun dan positip berdampak lonsor kepada kami warga yang bermukim di sekitar, bukan hanya itu Negara juga menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, apalagi ini terkait penyalah gunaan hak atas tanah dan pengrusakan tanah pekarangan, hal ini sudah berkali-kali dari dulu saya minta agar diperhatikan oleh pihak perusahaan, jangan cuma bisa memakai pasilitas milik kami masyarakat tapi memelihara dan membayar tidak mau; ujarnya

Sebagai bukti kepemilikan tanah, Hison juga menyerahkan surat-suratnya kepada pihak Kapolsek, “Ini bukti kepemilikan tanah kami sebelum ada PT. BAK, “Masalah ini akan selesai kecuali segala janji di Bayar, lokpon di diturap, serta perusahaan angkat kaki kembali menggunakan Lokpon milik PT. BAK di hulu kampung sana, ujar Hison sedikit suara kesal.

Jumadi selaku kepala desa menjelaskan, “Pembukaan jalan dikerjakan pada tahun 2005 hingga tahun 2006, namun terkait kepemilikan tanah saya tidak mengetahui, hal yang sama juga di benarkan oleh Wolto selaku karyawan PT. BAK dan sekaligus selaku yang memberikan perlimpahan tanah sedatuk untuk lokpon, “saat itu memang saya terlibat lansung meminta persetujuan untuk jalan dengan keluarga pak Agus Tinus ujar Wolto, yang mungkin segala Arsip surat-surat persetujuanya dapat di perlihatkan dari pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut juga di benarkan oleh Hison selaku pelapor, “Bahwa tanah yg di ijinkan untuk jalan desa tepatnya bersambitan dengan Pak Agus Tinus dengan ukuran lebar (2,5) Meter dari pinggir parit pembatas, bukan seperti yang sekarang ini malah 5-6 Meter tanah pekarangan saya hancur lebur bahkan dijadikan jalan untuk kepentingan PT. BAK.tutup Hison kembali

Ahmat Sopian selaku menejemen Perwakilan PT. BAK, “Saya mengakui tidak mengetahui dan  memang kurang paham terkait masalah lokpon, bahkan saya tidak tau apakah ada atau tidaknya dokumen perusahaan, makanya saya bawa pak Wolto, Pak kades, supaya bisa meluruskan permasalahan, terkait dengan pernah meminta dan menjanjikan kerjasama’ itulah keseriusan saya, bang..!! “Kerna bagaimanapun dan dimanapun saya kita tetap berteman dan segala tuntutan akan saya ajukan dulu ke pimpinan

Dari berbagai bahasan hasilnya di tuangkan Pada natulen, Jumadi selaku kepala desa kamawen dan Ahmat Sopian meminta waktu selama dua minggu untuk mengompirmasi kepada pemilik perusahaan terkait masalah lokpon dan masalah lainya, “Dengan harapan semoga pihak pemilik perusahaan mengerti terkait polemik yang terjadi di lapangan, apabila melampaui batas waktu semuanya sepakat ke jalur hukum, apa boleh buat. Kata Jumadi (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *