Sempat Kabur dan Buang 78 Paket Sabu ke Kebun, Pengedar Ini Diringkus Sat Narkoba

BATANGHARI JAMBI – jurnalpolisi.id

Sebanyak 78 paket sabu siap edar berhasil diamankan oleh Polres Batanghari Jambi. Pelaku berinisial D warga Kembang Paseban RT 07 Kecamatan Mersam kini sudah diamankan setelah sempat kabur.

Kasat Narkoba Polres Batanghari Jambi, Iptu Yan Efendi Pasaribu membenarkan adanya penangkapan 78 paket sabu siap edar oleh tim Satresnarkoba. Dia menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berada di RT.07 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam. Darii informasi yang didapat itu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, selanjutnya anggota sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” bebernya.

Dia menyebutkan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke arah sekitaran kebun yang ada di samping rumah pelaku, namun setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Pada saat penangkapan katanya, tidak ditemukan barang bukti tersebut, kemudian dilakukan pencarian barang bukti yang telah dilempar pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti yaitu satu buah kotak warna kuning Merk Heiker.

“Di dalam kotak tersebut berisikan 78 paket kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika gol satu jenis shabu, serta ditemukan pula satu buah alat hisap shabu(Bong), satu buah korek api merk huike yang di dapat tidak jauh dari Barang bukti awal tersebut ditemukan,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan, 78 paket kecil sabu. Dengan bruto 21,08 gram, delapan buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong, Satu buah alat hisap shabu(bong), satu buah korek api merk HUIKE, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo A53, satu buah kotak warna kuning merk Heiker, Uang Tunai hasil penjualan Rp.1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(sbl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *