Belasan Napi Lapas Serang Dapat Program Asimilasi Rumah

SERANG – jurnalpolisi.id

 

Guna mencegah penularan wabah Covid-19 dengan klaster narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, akhirnya membebaskan 12 orang narapidana. Pelaksanaan pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 32 tahun 2020. Kamis (11/02)

 

Surat Keputusan Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, dengan didampingi Kepala Seksi Binadik, Rudi Hartono dan Kepala Sub Seksi Bimaswat, Darto, kepada 12 Warga Binaan yang akan menjalani Program Asimilasi.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengungkapkan, program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2020. Serta Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI.
“Ini sudah dimulai pada 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini merupakan suatu proses pembinaan kepada napi, untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya,” katanya,

 

Para narapidana di Lapas Kelas IIA Serang yang mendapatkan asimilasi rumah, sudah diseleksi terlebih dahulu. Seperti para napi telah menjalani setengah masa pidana yang tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2021 serta berkelakuan baik.

 

“Salah satunya asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi,” lanjut Kalapas

 

Selain yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, para napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat dan pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP. Serta kasus pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.

 

Kalapas juga menegaskan, pengeluaran Warga Binaan dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Jika memenuhi syarat, yaitu tinggal seperdua dan dua per tiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2021 serta telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” ujarnya.*( Icky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *