DIDUGA ADA KORUPSI DANA HIBAH SECARA BERJAMAAH DI LINGKUP M DTA AL MUHYIDDIN KEC KAWALI KAB CIAMIS.

Cirebon, jurnalpolisi.id

Berawal pada hari kamis tanggal 11 Februari tahun 2021 sekitar pukul 11.WIB Cahyo Raharjo sedang menjenguk temanya yang bernama Hendra yang pada waktu itu sedang sakit,lalu kurang lebih setengah jam kemudian Cahyo Raharo mendapat telephon dari temanya yang bernama Muhamad Toha Als Togar selaku Ketua Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Indonesia Jawa Barat,namun demi menghargai rasa pertemananya Cahyopun mau ikut hadir dalam rangka pembukaan kantor Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) LPI TIPIKOR di daerah Ciamis,setelah itu Cahyo Raharjo langsung dijemput oleh Sdr Togar menggunakan mobil LPI TIPIKOR guna untuk ikut menghadiri pembukaan kantor cabang LPI TIPIKOR di wilayah Ciamis,akan tetapi didalam mobil tersebut sudah ada dua orang yang belum Cahyo kenal,dan setelah sudah kumpul didalam mobil menjadi 4(Empat) penumpang akhirnya mereka saling berkenalan yang satu mengaku namanya Emon,dan yang satunya lagi mengaku namanya Boris,sambil menuju ke daerah Ciamis lalu Ketua LPI TIPIKOR nyamper lg ke salah satu temanya yang bernama Ohim yang kebetulan Cahyo juga sudah kenal dengan yang namanya Ohim.

Ironisnya setelah sudah sampai di wilayah Kecamatan Kawali,Kabupaten Ciamis,Togar secara mendadak mengatakan bahwa anggota LPI TIPIKOR belum pada kumpul semua,sambil menunggu teman-teman Togar yang dari LPI TIPIKOR itu,secara tiba-tibaTogarpun ngajak lagi Cahyo Raharjo untuk mengunjungi ke salah satu penerima bantuan Dana Hibah sebesar 500,000,000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Muhyiddin ( MDTA ) yang kebetulan lokasi MDTA tersebut tidak jauh dari perencanaan Togar untuk membuka kantor DPW TIPIKOR Jabar,Dan lokasi MDTA tersebut beralamat di Dusun Tanjung sari,RT.19,RW.06,Desa Margamulya,Kecamatan Kawali,Kabupaten Ciamis Jawa Barat,Sehingga sambil lewat Togarpun menanyakan alamat MDTA tersebut kepada orang yang sedang lewat dan alamat yang di cari sama Togar akhirnya ketemu,dan sesampainya
didepan kantor MDTA Almuhyiddin sekitar pukul 14:00 WIB sepi dan tidak ada orang sama sekali,kemudian Togarpun melanjutkan untuk mencari rumah kepala MDTA Al Muhyiddin dan akhirnya ketemulah rumahnya.

Layaknya orang bertamu terlebih dahulu Togar dan Cahyo Raharjo mengetuk pintu rumah kepala MDTA sambil mengucap salam sebanyak tiga kali kemudian dibukalah oleh sipemilik rumah dan mempersilakan empat orang ini untuk masuk dan duduk di kursi ruang tamu,setelah duduk bersama diruang tamu sambil berbincang-bincang sebentar,akhirnya di awali saudara Togar memperkenalkan diri kepada si pemilik rumah sebagai ketua LPI TIPIKOR,begitu juga sebaliknya si pemilik rumah tersebut memperkenalkan diri yang mengaku namanya Ui Solahudin selaku Kepala MDTA Al Muhyiddin,lalu saudara Togar mempersilakan Cahyo Raharjo untuk melakukan konfirmasi.

Sebelum konfirmasi dimulai,terlebih dahulu Cahyo Raharjo memperkenalkan diri dulu bahwa dirinya itu sebagai wakil pimpinan redaksi dari Media Jurnal Polisi News Cetak dan Online dengan menunjukan KTA+Surat Tugas kepada kepala MDTA untuk melakukan konfirmasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,Khususnya di BAB II Pasal 4 Ayat 2,Ayat 3 dan Pasal 5 Ayat 1,serta Pasal 6 Huruf A sampai dengan huruf E,lalu Ui Solahudin langsung menjawab dan berkomentar “baru kali ini saya kedatangan Wartawan yang resmi,sebab sebelumnya saya pernah kedatangan tamu yang mungkin kalau di hitung kurang lebih ada 17 Orang Wartawan dan LSM tanpa menunjukan identitas yang resmi”.

Masih ditempat yang sama menindaklanjuti konfirmasinya Cahyo Raharjo bertanya kepada Ui Solahudin apakah siap untuk di konfirmasi atau tanya jawab terkait dengan bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 81 tanggal 26 Oktober tahun 2020,lalu Ui Solahudin menjawab”Siap”

1.”Apa benar pak Ui Solahudin selaku kepala MDTA Al Muhyiddin?” di jawab”iya benar”.
2.”Apa benar MDTA Al Muhyiddin sesuai dengan peraturan Gubernur Jabar Nomor 81 tanggal 26 oktober Tahun 2020 mendapatkan bantuan untuk pembangunan ruang kelas?” dijawab” iya.”
3.”Berapa besarnya pak Ui Solahudin menerima bantuan tersebut?” di jawab”sebesar 250,000,000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) masih di lingkup pertanyaan yang sama dengan poin yang ketiga,dan bahkan pertanyaan tersebut sampai tiga kali”,di jawab lagi sama pak Ui Solahudin “tetap diangka 250,000,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah”.
4.”Apakah pak Ui Solahudin siap membuat pernyataan secara tertulis tentang pengakuan bahwa pak Ui itu hanya menerima bantuan dari pemprov jabar sebesar 250,000,000,00 (Dua Rstus Lima Puluh Juta Rupiah?”di jawab langsung sama pak Ui”Mau pak”,Akhirnya pak Uipun dengan sukarela menulis sendiri  dan membuat sebuah pernyataan bahwasanya dirinya itu hanya menerima bantuan dari Pemprov Jabar sebesar 250,000,000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah (Surat Pernyataan Pengakuan Terlampir.)
5.”Pak Ui bisa mendapatkan Dana Hibah itu siapa yang ngurusnya,dan bagai mana proses pencairanya?” dijawab sama pak Ui”sejak saya mengajukan proposal sampai ke pencairan itu saya tidak ngurus sendiri,akan tetapi dibantu oleh Ustad Maman yang ngurus semuanya”,”dimana Ustad Maman Bekerja?”di jawab langsung oleh pak Ui bahwa Ustad Maman itu bekerja di Kantor Desa Margamulya.”
6.”Dari tangan siapa pak Ui menerima uang sebesar 250,000,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)?”di jawab oleh pak Ui “saya menerima uang dari Ustad Maman”.
7.”Sekali lagi saya tanya kepada pak Ui apa benar pak Ui itu menerima uangnya dari tangan Ustad Maman?,dan ada bukti tanda terimanya tidak?” di jawab langsung  lagi sama pak Ui “bahwa betul saya sudah menerima uang dari Ustad Maman sebesar 250,000,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),akan tetapi tidak ada bukti tanda penerimaanya.
8.”Dan kalau pak Ui sendiri sudah menerima uang sebesar 250,000,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Ustad Maman itu penggunaanya untuk apa?” dijawab”penggunaanya untuk membangun satu ruang kelas di lantai dua dengan ukuran 7M x10M =70M2,tapi itupun terlebih dahulu lantainya sudah ada,jadi tinggal pasang dinding,atap,dan keramik”,berarti menurut hitunganya itu harga permeternya di angka 3,571,428,00(Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
9.”Lalu yang belanja kebutuhan material tersebut itu siapa pak?” dijawab sama pak Ui”bahwa yang belanja material tersebut itu adalah Ustad Maman dan ketika materialnya sudah datang maka saya tinggal ngebayarin saja”.
10.”Pak Ui bisa tidak saya minta tolong untuk di pertemukan dengan Ustad Maman untuk saya lakukan konfirmasi lanjutan terkait selisih bantuan Dana Hibah dari Pemprov Jabar dan pembelanjaan barang material?” dijawab oleh pak Ui Sholaludin”wah kalau untuk sekarangsih tidak bisa pak,karena biasanya pak Ustad Maman itu kalau pulang sampai maghrib”,”iya sudah kalau begitu saya minta tolong untuk diatur waktunya saja supaya bisa ketemu dengan Ustad Maman,sebab masih banyak yang harus saya konfirmasi lagi” di jawab “iya nanti saya sampaikan,dan kalau begitu saya minta nomor HP pak Cahyo Raharjo saja supaya bisa berkomunikasi dan mengatur waktu untuk ketemuan lebih lanjut,dan akhirnya Cahyopun dengan sukarela memberikan Nomor HPnya kepada pak Ui Solahudin.
11.”Mohon maaf pak Ui tahu tidak bahwa berkaitan dengan uang negara itu berapapun nilainya suatu saat pak Ui harus bisa mempertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun kepada publik yang bisa berdampak kepada hukum?”dijawab “saya tidak tahu pak,dan saya tidak mau untuk dihukum”.
12.”Dan mohon maaf juga pak Ui tahu tidak dengan aturan-aturan terkait uang negara ketika ditemukan suatu penyelewengan?”dijawab oleh saudara Ui “saya tidak tahu pak”,baik kalau memang tidak tahu nih kita sifatnya sering saja bahwa barang siapa yang sengaja menyalahgunakan keuangan negara berapapun nilai atau besaranya yang dapat merugikan keuangan negara,maka itu bisa di katagorikan dalam dugaan Korupsi sesuai yang tertera didalam Undang-Undang Republik indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumanya itu paling singkat 4 Tahun,paling lama 20 tahun dan bahkan bisa sampai seumur hidup,”Pungkasnya”

Demi menutupi rasa kesalahanya Dengan wajah yang pucat pasi Ui Solahudin pun meminta tolong kepada Cahyo Raharjo agar permasalahan ini tidak sampai meluap keluar dengan kalimat “pak Cahyo ,sok monggo diatur saja bagai mana baiknya,berhubung pak Cahyo ini dari jauh,mohon dengan sangat di terima saja uang untuk bensin dari mulai menyodorkan uang 1 juta sampai dengan 2 juta”,akan tetapi Cahyo Raharjo menjawab mohon maaf pak Ui dalam hal ini saya tidak bisa menyalahkan atau membenarkan terkait bantuan Dana Hibah dari Pemprov Jabar,dan mohon maaf juga dalam hal ini saya tidak bisa menerima uang bensin,sebab dari pihak management media Jurnal Polisi News (JPN) sendiri  melarang para wartawanya agar tidak menerima uang bensin,terkecuali untuk membangun dan menjalin sebuah kemitraan dalam bentuk pemasangan Iklan Advertorial itupun kalau terjadi suatu kesepakatan oleh kedua belah pihak,maka secara administrasi harus ditempuh terlebih dahulu (Sambil menunjukan draf harga periklanan yang ada di koran Jurnal Polisi News Cetak dan Online,dan bahkan ada bukti resmi berupa surat pernyataan persetujuan Iklan Advertorial dan tanda terima bukti kwitansi yang di bubuhi setempel oleh kedua belah pihak,dan bahkan kalau sampai terjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak, maka biaya administrasi tersebut akan di laporkan dan di setorkan ke perusahaan sesuai dengan ketentuan) “Tandas Cahyo Raharjo kepada Ui Solahudin”.

Selanjutnya Ui Solahudin pun menjawab pertanyaan Cahyo Raharjo dengan kalimat “iya entos abdi nawar dualas juta,tapi nu teu resmilah (dalam bahasa sunda),lalu Cahyopun menawarkan kembali kepada Ui Solahudin agar resmi saja dalam pembelian prodak Iklan Advertorial,Akan tetapi Ui pun tetap tidak mau yang resmi,tanpa basa-basi secara bersamaan Ui masuk ke kamar dan Cahyo sendiri pun langsung pergi meninggalkan ruang tamu,karena yang pada intinya Cahyo itu tidak mau menerima Suap dari Ui Solahudin sambil melihat bangunan pondasi pagar rumah Ui Solahudin.

Selanjutny dalam waktu yang singkat rekan-rekan Cahyo pun keluar dan meninggalkan rumah Sdr Ui Solahudin,setelah Cahyo tau bahwa teman-temanya itu keluar dari rumah Ui Solahudin,maka Cahyo pun menghampiri lagi ke Ui Solahudin di depan pintu rumahnya untuk ngobrol lagi sebentar,guna mengatur janji untuk mengadakan konfirmasi lanjutan dengan Ustad Maman,lalu Ui Solahudin menjawab “iya nanti saya sampaikan kepada Ustad Maman”,setelah itu Cahyo pun berpamitan dengan mengucapkan salam dan menyusul rekan”nya yang sudah menunggu di mobil.

Di tempat terpisah sambil berbincang-bincang salah satu dari penggiat Hukum iya itu H.Deni  Setiawan,S.H.,M.H yang kebetulan sebagai Kadiv Hukum Pengurus pusat Media JPN secara tegas mengatakan kepada awak media JPN,kalau di lihat dari Catatan yang ada di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) Tahun Anggaran 2020,MDTA Al Muhyiddin yang beralamat di Dusun Tanjung Sari RT.19.RW.06,Desa Marga Mulya,Kecamatan Kawali,Kabupaten Ciamis,itu benar mendapatkan bantuan Dana Hibah sebesar 500,000,000,00 (Limaratus Juta Rupiah),dengan nomor ID Usulan HB19729 dan itu sudah merupakan bukti yang Riel,maka kalau kenyataan yang di terima oleh kepala MDTA Al Muhyiddin hanya 250,000,000,00,(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) maka Ustad Maman selaku yang mengurus Dana Hibah tersebut itu bisa di katagorikan atau di jerat dengan dugaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”itu yang pertama”.

Dan yang kedua jika Ui Solahudin selaku Kepala MDTA Al Muhyiddin yang hanya menerima uang dari Ustad Maman cuma 250 juta Rupiah,akan tetapi uang tersebut peruntukanya hanya membangun satu ruang kelas saja dengan ukuran 7 M x 10 M = 70 M,apa lagi kalau sampai berani di mark’up atau di mainkan harga satuanya (ANSAT) maka orang tersebut juga bisa di jerat dengan dugaan Undang-undang Korupsi”itu yang kedua”.

Sebab didalam Aturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2021 yang berbunyi,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,bisa di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”Paparnya”.

Mengakhiri perbincanganya Antara H.Deni Setiawan,S.H.,M.H dengan awak media JPN berharap kepada para Aparat Penegak Hukum baik dari pihak Kepolisian,Kajaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa memeriksa dan mengusut tuntas terkait Dana Hibah Nomor 81 tahun 2020,tertanggal 26 Oktober Tahun 2020 yang sumber Dananya dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2020.
Rilis : Team JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *