Diduga Lecehkan Murid, Oknum Guru SDN 84 Purwoharjo Rimbo Bujang Dimutasi Permintaan Wali Murid

Foto ilustrasi

Tebo Jambi – jurnalpolisi.id

Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo kembali tercoreng akibat ulah salah seorang oknum Guru yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap para siswinya. Hal ini terjadi di SDN 84/VIII Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Kepala Sekolah SDN 84/VIII Purwoharjo, Wahyono saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan. Wahyono mengungkapkan bahwa para wali murid Kelas III telah melaporkan kepada dirinya tentang adanya pelecehan siswa Kelas III yang dilakukan oleh oknum Gurunya yakni oknum Guru olahraga berinisial SYD.

Laporan wali murid kepada Kepsek diantaranya adalah pelaku SYD melakukan tindakan kekerasan seperti meludahi para siswa perempuan dan melakukan tindakan asusila terhadap siswa perempuan.

“Wali murid melapor ke saya tentang siswa diludahi dan melapor kejadian yang itu juga (Tindakan asusila,red). Akhirnya wali murid meminta agar yang bersangkutan (Pelaku,red) dipindahkan dari SD 84 dan akhirnya bersama Guru – guru kami melaporkan kejadian ini ke Ke Pak Sindi Kepala Dinas Pendidikan,” ungkap Kepsek Wahyono pada, Jumat (12/02/2021).

Paska itu lanjut Kepsek, terhitung tanggal 10 Februari kemarin, yang bersangkutan itu sudah pindah tugas ke SDN 190/VIII Perintis Rimbo Bujang.
Sementara, salah seorang Wali Murid SDN 84/VIII Purwoharjo yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa ia mendapatkan laporan dari anaknya bahwa anaknya tersebut badannya pernah diraba – raba oleh oknum Guru olahraga berinisial SYD.

“Pak Guru itu (SYD,red) pernah naruhkan kakinya dikemaluan anak saya sewaktu anak saya disuruh duduk dilantai dekat meja di kelas. Itu baru anak saya, anak – anak lain juga sama. Dipegangin pahanya alasannya dicubit,” ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah wali murid dari para korban ini sudah ada yang melapor ke pihak Kepolisian, wali murid ini mengatakan bahwa belum ada satupun wali murid yang melaporkan. Pasalnya, paska kejadian ini pihak sekolah langsung mempertemukan pihak wali murid dengan pelaku di sekolah dan dilakukan perdamaian.

Di tempat Terpisah, SYD oknum Guru olahraga saat dikonfirmasi terkait tuduhan dugaan pelecehan siswi kelas III SDN 84/VIII Purwoharjo membantah. Terkait aksi mencubit kepada para siswi perempuan, SYD mengakui namun aksi mencubit itu hanya sebatas memberi hukuman biasa.

“Mencubit itu kan hanya hukuman biasa dan saya menyuruh anak untuk menggigit Lap pengepel lantai itu Cuma peringatan. Kalau yang meludahi siswi itu ada pelakunya Guru honor. Kalau soal meraba – raba atau memegang badan siswi, itu tidak ada karena saya hanya mencubit saja. Lain kalau sengaja memegang, diluar itu banyak tapi saya tidak mau macam – macam,” jawab SYD saat dikonfirmasi.

SYD pun mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pindah atau mutasi mengajar ke SDN 190/VIII Perintis. Ia pun menyatakan bahwa dirinya memang ingin pindah dari SDN 84 Purwoharjo dikarenakan wali muridnya keras – keras. (crew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *