Ini Penjelasan Edi Mangun: Penambahan Kuota Subsidi BBM Untuk Wilayah Timika, Itu Kewenang Pemda Setempat.

Papua Jurnal Polisi.id

Kondisi masyarakat Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, masih saja mengalami kesulitan dalam pembelian BBM Bersubsidi, jenis Solar dan Premium. Hal itu disebabkan kerena, Kouta yang dimasukan pada SPBU Timika Kabupaten Mimika, hanya 8 ribu liter perhari operasionalnya.

Sehingga, angkah yang dibutuhkan oleh masyarakat Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika, tidak dapat mencukupinya. Oleh sebab itulah, seluruh masyarakat Nelayan Lokal yang membutuhkan Bahan Bakar Minya Subsidi (BBM), harus menunggu berhari hari di SPBU yang menyalurkan BBM Bersubsidi.

Syarat dan presedur yang selalu dilakukan oleh masyarakat Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, adalah harus mengikuti antrian mulai dari jam 3 subuh sampai dengan jam 9 pagi. Dalam pelaksanaan antiran BBM Subsidi jenis Solar dan Premium, nampaknya masih banyak keluhan dari kalangan masyarakat Nelayan Lokal.

Pasalnya, pihaknya telah mengikuti seluruh presedur mulai dari surat rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium, dari Dinas terkait namun tidak mendapatkan Bahan Bakar Minyak Subsidi tersebut, pada SPBU yang menyalurkannya. Maka dengan demikian, terjadilah kesalah pahaman antara pihak petugas SPBU dan masyarakat Nelayan Lokal di wilayah Kabupaten Mimika.

Berdasarkan keselah pahaman terus menerus, oleh pihak petugas SPBU yang menyalurkan BBM Bersubsidi itu, maka pihak media ini mengkonfirmasi langsung kepada Edi Mangun sebagai pihak Pertamina, terkait dengan perkembangan Stock BBM Subsidi jenis Solar dan Premium. Namun Edi Mangun mengatakan, saya tidak tahu sampai di situ.

“Kalau soal penambahan Kouta Subsidi BBM jenis Solar dan Premium, itu kewenangan pihak pemerintah daerah Kabupaten Mimika. Karena, pihaknya yang mengetahui seberapa banyaknya Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Sebab, subsidi BBM jenis Solar dan Premium yang kami masukan pada setiap SPBU diwilayah Kabupaten Mimika, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Edi Mangun kepada Jurnal Polsi.id.

“Jadi, kalau bisa bapak tanyakan langsung kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Mimika. Mengapa, minyak itu tidak cukup untuk disalurkan kepada masyarakat Nelayan Lokal, yang ada di Kabupaten Mimika. Bapak, jangan tanyakan kepada kami tentang tersebut. Sebab, itu kewenangan pemerintah setempat. Dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika. Bukan kewenangan kami Pertamina,” rilis Edi Mangun kepada Jurnal Polisi.

Terkait dengan pernyataan tegas dari Edi Mangun selaku pihak Marketing PT Pertamina (Persero) Provinsi Papua, maka publik meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika (Disperindag), agar lebih bijaksana dalam  menentukan Kouta atau Stock BBM Subsidi jenis Solar dan Premium, untuk wilayah Kabupaten Mimika.

Sebab di Tahun 2021 ini, seluruh masyarakat Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika, sedang bertarung dalam mencukupi kebutuhan ekonominya sehari hari, namun ketika pihaknya memasuki SPBU yang menyalurkan BBM Bersubsidi tersebut, lalu kemudian tidak mencukupi angkah yang dibutuhkannya lalu bagaimana ekonominya mereka kedepan.

“Saya menyarankan agar kalau bisa bapak jangan pernah berhenti menulis berita terkait dengan pelayanan, dan penyaluran BBM Bersubsidi diwilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Karena minyak yang dikeluarkan oleh pihak SPBU itu dibawahkan kemana kita tidak tahu. Apakah, benar benar itu Nelayan Lokal, atau para pembinis liar,” demikian tutur Edi Mangun dalam rekaman Jurnal Polisi.id.

Ia berharap agar pihak SPBU diwilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, jangan salah menyalurkan BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium, kepada oknum oknum tertentu yang ingin memanfaatkan hak hak masyarakat untuk kepentingan bisnis liarnya itu. Sehingga, apa yang menjadi hak masyarakat dapat dinikmati dengan baik.
[4/2 08:16] Keklir Makupiol 2: Lebih lanjut, Edi menegaskan, jika ada temuan disetiap SPBU yang melakukan suatu pelanggaran, kemudian ditemukan adanya unsur unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum petugas di SPBU, maka pihak Kepolisian setempat harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga kedepannya itu dapat membuat suasana disetiap SPBU timika Kabupaten Mimika, menjadi lebih baik lagi untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

“Sementara kami pihak Pertamina (Persero) Provinsi Papua, hanya bisa memberikan sanksi tegas terhadap setiap SPBU diwilayah Kabupaten Mimika, yang sengaja ataupun tidak sengaja melakukan pelanggaran. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pihak penanggung jawab SPBU. Sebab, pihak SPBU telah membuat perjanjian dengan kami pihak Pertamina yang berkaitan dengan sistem pelayanan, serta penyaluran Bahan Bakar Minyak atau BBM,” demikian disampaikan dengan tegas Edi Mangun kepada Jurnal Polisi.id melalui Via tlpn.

Selanjutnya, tambah Edi Mangun, pihaknya tidak bisa melakukan penambahan Kouta atau Stock BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium, kalau belum ada persetujuan dari pihak pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada. Sebab, kami pihak Pertamina menjalankan tugas sebagai lembaga penyalur dilingkup BUMN  berdasarkan amanat yang diberikan oleh pihak pemerintah pusat kepada kami.

“Jadi apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada. Akan tetapi terkait dengan pertanyaan bapak itu, bukan kewenangan kami namun itu kewenangan pihak pemerintah setempat. Dalam hal ini, pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Oleh karenanya, bapak harus tanyakan kepada pihak Pemerintah. Bukan, kepada kami sebagai pihak PT Pertamina. Bapak, jangan mengejar kami soal penambahan Kouta BBM Subsidi. Bapak, harus kejar pihak pemerintah sana,” tegas Edi Mangun.

Menurutnya, PT Pertamina (Persero) Provinsi Papua hanya bisa menyalurkan BBM disetiap SPBU Kabupaten Mimika, sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada. Soal, cukup atau tidak cukup, itu bukan urusan kami. Tetapi itu urusan pihak pemerintah setempat yang punya otoritas, dalam memantau sejauh mana mekanisme pelayanan atau penyaluran BBM Bersubsidi itu.

” Saya tegaskan lagi pak. Kami, pihak PT Pertamina tidak punya kewenangan dalam melakukan pembatasan atau pengurangan Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM). Kami sebagai pihak Pertamina hanya sebatas menyalurkan saja BBM Subsidi itu pada setiap SPBU, yang ada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Selebihnya dari pada itu tidak ada. Pusat perhatian kami hanya untuk menyalurkan BBM Subsidi tersebut,” pungkas Edi Mangun  kepada Jurnal Polisi.id.

Berdasarkan pernyataan tegas dari pihak PT Pertamina, maka publik kembali menilai. Berarti semua kebutuhan masyarakat Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika, yang tidak dapat mencukupi angkah kebutuhannya itu adalah hasil karya pihak pemerintah setempat? Sehingga, sampai saat ini pihak SPBU masih menyalurkan BBM Subsidi jenis Solar dan Premium, hanya 8 ribu liter perhari setiap hari operasionalnya.

Lalu, bagaimana dengan nasib masyarakat Nelayan Lokal diwilayah Kabupaten Mimika kedepannya. Apakah, pihak pemerintah setempat turut mengiyakan adanya perdebatan setiap saat antara petugas SPBU dan konsumen? Cobalah, pihak pemerintah daerah Kabupaten Mimika melakukan kajian kajian ulang yang berdasarkan fakta fakta dilapangan. Bukan, sekedar pihak pihak pemerintah setempat mengambil keputusan tanpa memikirkan dampat yang tidak baik, ketika dialami oleh masyarakat Nelayan Lokal yang ada diwilayah Kabupaten Mimika.
Editor: Keklir Kace Makupiola.
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *