Menteri Suharso: Pelayanan Kepolisian Perlu Memanfaatkan Big Data dan Internet of Things Melalui Digitalisasi Layanan

Jakarta – jurnalpolisi.id

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi Narasumber pada RAPIM POLRI 2021  yang membahas “strategi pembangunan nasional , arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi , kelembagaan dan pendaaan di tengah kondisi ekonomi global terdampak pandemi Covid 19″. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Februari 2021.

Hampir seluruh perusahaan bertahan dalam  kondisi krisis dengan cara digitalisasi. Hasil survei Bank Dunia dan Bappenas  tahun 2020 menunjukkan sebagian besar  perusahaan melakukan upaya  digitalisasi (internet, media sosial,  platform digital) untuk bertahan  selama pandemi.

Pemerintah, telah menetapkan 10 kota metropolitan cerdas yang tersebar di seluruh Indonesia kesepuluh kota tersebut yaitu : (1) Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo); (2) Patungagung (Palembang, Betung, Indralaya, Kayuagung); (3) Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi); (4) Bandung; (5) Semarang; (6) Surabaya; (7) Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan); (8) Mamminasta (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar); (9) Manado; (10) Banjarbakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala).

“Di era 4.0, pelayanan kepolisian perlu memanfaatkan big data dan _internet of things_ melalui digitalisasi layanan. Tujuannya adalah untuk: memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, meningkatkan kecepatan respon, meningkatkan rata-rata waktu penyelesaian layanan, menyediakan platform bagi keluhan masyarakat atas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas layanan, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan,” ujar Menteri.

Selanjutnya, transformasi menuju polri yang PRESISI, dilaksanakan pada 4 (empat) bidang, yaitu: transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.

“Salah satu digitalisasi pelayanan kepolisian yang presisi adalah _Electronic Traffic Law Enforcement_ (ETLE). ETLE bertujuan sebagai upaya menuju road safety karena dapat merekam _Traffic Attitude Record_ (TAR) Meningkatkan ketertiban untuk mengurangi potensi fatalitas kecelakaan, Membangun kebudayaan yang menunjang keselamatan semua pihak di lalu lintas,” lanjut Menteri.

Selain itu ELTE bertujuan sebagai upaya anti korupsi karena menunjang penindakan dan penyelesaian pelanggaran lalu lintas secara online dan realtime di mana semua transaksi akan tercatat dan memiliki jejak digital.

“Terakhir, ELTE bertujuan untuk reformasi birokrasi menuntut standard kinerja baru dengan hadirnya Teknologi Informasi,” pungkas Menteri.
Sumber :
Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *