PN Muara Teweh Gelar Sidang Putusan Sela, Lanjutan Kasus Pembunuhan Rito Riandi Di Kamawen

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Pengadilan Negri Muara Teweh, Gelar Sidang Sela  kasus pembunuhan Rito Riandi Di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah

Sidang terbuka untuk umum 23/2/2021, dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Setelah membaca gugatan terdakwa, Majelis Hakim ketua Teguh Inrasto, SH, Melanjutkan pembacaan pandangan,  “Kami majelis hakim berpadangan, Sidang tetap dilaksanakan dengan terdakwa dan saksi atau kuasa hukum yang dapat mendampingi terdakawa

 “Memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara pidana dengan agenda persidangan meminta keterangan saksi untuk didengar keterangannya yang diagendakan pada hari Senin tanggal, 1 Maret 2021, Memerintahkan kepada pihak kejaksaan agar menentukan waktu persidangan satu minggu dua kali yaitu pada hari senin dan kamis

Menanggapi pandangan tersebut dari Rutan Lapas Kelas 2B  Pendamping Hukum empat terdakwa IS (50) WR (56, BT (54) dan AJ (50) Meminta supaya kelanjutan sidang dapat digelar secara sidang terbuka dengan menghadirkan lansung para terdakwa di ruang persidangan, Sementara itu, terdakwa belum dapat didengar komentarnya.

Kembali Majelis Hakim berpendapat silahkan di usulkan kepada pihak Lapas, dan dikompirmasikan dengan pihak kejaksaan, kerna Pengadilan (PN) tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat ketentuan boleh atau tidaknya sidang dengan menghadirkan para terdaka di tengah Pendemi Covid -19 seperti sekarang ini, “Yang terpenting baik sidang secara Zoom Meeting apalagi sidang terbuka, supaya dapat dibatasi tidak ada kerumunan kerna apapun alasanya kita harus patuh terhadap Protokol Kesehatan. Kama Majelis Hakim Ketua menambahkan

Seusai persidangan, Nomi selaku adik kandung korban mewakili keluarganya, saat di mintai tanggapanya oleh media ini mengatakan, “Segala proses hukum semua kami percayakan sepenuhnya kepada hakim dan jaksa yang menangani perkara dan berharap jika memang terbukti supaya diputuskan hukuman yang setimpal, “Kata Nomi

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap lima orang tersangka pembunuh Rito Riadi pada awal Desember 2020. Rito dihabisi nyawanya pada awal Agustus 2020 di desa Kamawen.

Dari kesemua Lima orang terdakwa termasuk AM (22) ditetapkan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *